Kategori : Pengumuman
Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu, Seluruh Aparatur Pengadilan dilarang menerima Tamu…....
Ingin melakukan Upaya Hukum Banding dari rumah setelah menerima Salinan Putusan Tingkat Pertama melalui e-Court? Tentu bisa! Caranya simpel:…....
1. Melewatkan Waktu Agenda Persidangan Tingkat Pertama: Jangan sampai ketinggalan jadwal persidangan. Pastikan untuk selalu memantau dan mengatur waktu…....
Tidak perlu lagi datang ke kantor PTUN Serang hanya untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Perkara (SKBP). Cukup akses layanan…....
Tahukah Anda? Penggugat (klien) memiliki hak yang sama dengan Kuasa Hukumnya untuk mengakses e-Court. Dengan mendaftarkan alamat e-Mail Anda saat…....







