Pengumuman
Priiiiiittttt! Aparatur Pengadilan Dilarang Menerima Tamu!
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu, Seluruh Aparatur Pengadilan dilarang menerima Tamu dari Pihak yang sedang berperkara baik itu yang belum, sedang dan sudah diputus demi menjaga transparansi dan integritas peradilan.
Namun, jika dalam hal pertimbangan administrasi dari suatu Perkara penerimaan tamu harus dilakukan, pastikan pertemuan tersebut dilakukan di Ruang Tamu Terbuka untuk memastikan semua proses tetap terbuka dan diawasi dengan baik.
Yuk, dukung Peradilan yang bersih dan transparan