Berita
Kenapa Cabut Gugatan di PTUN Harus Dapat Restu Pihak Tergugat? Ini Penjelasan Hukumnya!
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: #SobatKeadilan, pernahkah Anda menemui kasus hukum di mana Penggugat ingin mencabut gugatannya, tetapi tiba-tiba terbentur pada satu syarat: harus ada persetujuan dari pihak Tergugat?
Banyak yang merasa heran dan bertanya-tanya: "Lho, yang menggugat kan kita (Penggugat), kok yang menentukan boleh atau tidaknya malah pihak lawan (Tergugat)?!"
Mari kita bedah ketentuan hukum acara di Pengadilan Tata Usaha Negara agar kita paham bahwa aturan ini dibuat bukan untuk menyulitkan, melainkan bentuk perlindungan keseimbangan keadilan bagi kedua belah pihak!
Ketentuan mengenai pencabutan gugatan diatur secara tegas dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), yang terbagi dalam dua kondisi utama:
Sebelum Tergugat Menjawab (Pasal 76 ayat 1):
"Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan jawaban."
Catatan: Pada tahap awal ini, Penggugat memiliki kebebasan penuh. Jika persidangan belum masuk ke tahap jawab-jinawab (Jawaban Tergugat), pencabutan dapat dilakukan secara sepihak tanpa perlu persetujuan siapa pun.
Setelah Tergugat Memberikan Jawaban (Pasal 76 ayat 2):
"Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan oleh penggugat hanya dapat dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara apabila disetujui oleh tergugat."
Catatan: Inilah fase di mana persetujuan Tergugat menjadi krusial. Kenapa demikian?