Sejarah Pengadilan
Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI 1945 yang memiliki cita-cita untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tentram, dan adil. Dalam usaha mencapai tersebut pemerintah melalui aparaturnya dibidang tata usaha negara (TUN), diharuskan berperan positif aktif dalam kehidupan masyarakat.
Untuk menjamin penyelesaian yang adil terhadap kemungkinan perbenturan kepentingan antara hak-hak individu maupun hak-hak anggota masyarakat dengan pemerintah, maka saluran hukum merupakan salah satu jalan yang terbaik dan sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam falsafah negara hukum Indonesia yaitu Pancasila, peran dan fungsi Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang ditugasi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TUN antara orang/Badan Hukum Perdata dengan Badan/Pejabat TUN akibat dikeluarkannya Surat Keputusan TUN yang dianggap melanggar hak atau merugikan kepentingan orang atau badan hukum perdata.
Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, khususnya untuk masyarakat di propinsi Banten maka dibentuk Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang wilayah hukumnya meliputi seluruh propinsi Banten. Berdirinya Pengadilan Tata Usaha Negara Serang didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Dengan demikian dari 28 PTUN dan 4 PTTUN Se-Indonesia, PTUN Serang termasuk yang paling belia dari seluruh jajaran Peradilan TUN di Indonesia. Dan sampai saat ini masih terdapat propinsi yang belum memiliki PTUN di daerah tersebut yakni propinsi Bangka Belitung (Babel), Kepulauan Riau (Kepri), Gorontalo, Maluku Utara, Papua Barat, Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kalimantan Utara.