FAQ
Untuk mendaftarkan gugatan/permohonan di PTUN Serang oleh keluarga, diperlukan Surat Kuasa Insidentil. Persyaratan untuk membuat Surat Kuasa Insidentil di PTUN Serang ialah sebagai berikut:
- Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa (yang telah dilegalisasi Camat) tentang hubungan keluarga antara pemberi dan penerima kuasa.
- Silsilah Keluarga yang disahkan/ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa dan dilegalisasi oleh Camat (jika pihak pemberi dan penerima kuasa tidak berada dalam satu Kartu Keluarga).
- Fotokopi Kartu Keluarga pemberi dan penerima kuasa.
- Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
- Surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil.
- Draft Surat Kuasa yang sudah bermeterai.
Tata cara pembuatan Surat Kuasa Insidentil ialah sebagai berikut:
- Seluruh berkas permohonan kuasa insidentil diajukan melalui meja PTSP Kepaniteraan Hukum.
- Pengadilan melakukan penelahaan dan permohonan izin kuasa insidentil akan diproses hingga menjadi Surat Izin Kuasa Insidentil.
- Jika Ketua Pengadilan memberikan izin kuasa insidentil, Surat Kuasa diregister untuk beracara di Pengadilan.
(Sumber: SK Pelayanan PTSP PTUN Serang)
Dokumen persyaratan meliputi:
- Surat Gugatan asli dan salinannya
- Softcopy Gugatan dalam bentuk file format Ms Word
- Fotokopi Objek Sengketa
- Asli dan salinan Surat Kuasa Khusus yang dilampiri fotokopi KTP Penerima Kuasa, fotokopi surat sumpah dan fotokopi Kartu Tanda Advokat (apabila dikuasakan)
- Fotokopi identitas/KTP Penggugat
- Penggugat/Kuasanya menyerahkan dokumen persyaratan tersebut kepada petugas pelayanan
- petugas akan meneliti kelengkapan berkas
- petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar oleh Penggugat/Kuasanya
- Penggugat/Kuasanya membayar panjar perkara melalui transfer Bank
- Petugas menerima bukti pembayaran dan memberikan nomor pada berkas perkara
(Sumber: SK Pelayanan PTSP PTUN Serang)
Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Tentang Administrasi Biaya Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang dapat diakses pada laman: https://ptun-serang.go.id/report/panjar-biaya-perkara
(Sumber: SK Panjar Biaya Perkara PTUN Serang)
(Sumber: SK Panjar Biaya Perkara PTUN Serang)
Dokumen Persyaratan meliputi:
- Surat Kuasa Khusus yang memuat klausula pencabutan gugatan yang dilampiri fotokopi Kartu Tanda Advokat, fotokopi Berita Acara Sumpah serta fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Permohonan Pencabutan Gugatan
- Penggugat/Kuasanya menyerahkan dokumen persyaratan tersebut kepada petugas pelayanan
- petugas akan meneliti kelengkapan berkas, jika lengkap maka berkas akan diserahkan kepada Majelis Hakim yang bersangkutan
- penetapan pencabutan akan dibacakan oleh Majelis Hakim yang bersangkutan pada hari yang akan ditentukan
Untuk mengajukan permohonan pengawasan eksekusi di PTUN Serang, pengguna layanan perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
(Sumber: SK Pelayanan PTSP PTUN Serang)
- Fotokopi Identitas Pemohon.
- Surat Kuasa asli (jika menggunakan kuasa hukum) dan fotokopi identitas kuasa hukum.
- Surat permohonan Eksekusi.
- Surat Keterangan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
- Salinan putusan yang telah BHT.
- Pemohon/Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
- Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi checklist penerimaan berkas perkara, selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda Perkara untuk ditelaah dan dipelajari.
- Setelah dipelajari petugas pelayanan meneruskan berkas tersebut pada bagian Umum untuk diteruskan kepada pimpinan. Pemohon menunggu konrmasi dari petugas Pelayanan.
- Panitera Muda membuat resume atas permohonan tersebut selanjutnya meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan lewat Panitera.
- Setelah dinyatakan dapat diterima, Meja I menghubungi pemohon untuk membayar panjar perkara.
- Meja I menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar setelah dinyatakan permohonan eksekusi tersebut dapat diterima. Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
- Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya.
(Sumber: SK Pelayanan PTSP PTUN Serang)
Persyaratan untuk melakukan inzage (melihat berkas perkara) di PTUN Serang ialah sebagai berikut:
- Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage.
- Menunjukkan Relaas Pemberitahuan Inzage.
- Menunjukkan Identitas/salinan surat kuasa yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
- Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage ke Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepaniteraan Perkara dengan menunjukkan relaas pemberitahuan inzage dan identitas / salinan surat kuasa.
- Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepaniteraan Perkara mengisi ceklist Dokumen kemudian mengarahkan Pemohon ke Meja Inzage.
- Petugas Meja Inzage menerima Pemohon Inzage dan mengisi ceklist data perkara.
- Petugas Meja Inzage melaporkan permohonan inzage ke Meja I Kepaniteraan Perkara untuk mempersiapkan berkas yang akan di inzage.
- Kepaniteraan Perkara menyerahkan Berkas yang di Inzage ke Petugas Meja Inzage.
- Petugas Meja Inzage memberi kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan Inzage terhadap berkas tersebut hingga selesai (Pemohon tidak diperkenankan memfoto, merekam video ataupun menyalin).
- Pemohon setelah selesai melakukan inzage lalu dibuatkan Berita Acara oleh Petugas Meja Inzage dan meminta tanda tangan kepada Pemohon.
- Setelah Pemohon bertanda tangan pada Berita Acara Inzage kemudian memintakan lagi tanda tangan Panitera.
- Berita Acara Inzage yang lengkap ditandatangani Pemohon dan Panitera lalu diberikan salinannya kepada Pemohon.
- Petugas Meja Inzage mengembalikan berkas yang telah di inzage ke Kepaniteraan Perkara beserta Berita Acara Inzage
(Sumber: SK Pelayanan PTSP PTUN Serang)
Untuk melihat jadwal sidang di PTUN Serang, pengguna layanan Pengadilan dapat memanfaatkan salah satu inovasi PTUN Serang dengan mengaksesnya melalui website simkara.ptun-serang.go.id. Adapun tata caranya sebagai berikut:
1. Buka google atau browser pada gadget/handphone
2. Ketik dan cari simkara.ptun-serang.go.id
3. Pilih menu “Jadwal Sidang”
4. Pilih tanggal yang akan dilihat jadwal sidangnya dan klik “Tampilkan”
5. Tertampil seluruh jadwal sidang di PTUN Serang
(Sumber: Aplikasi Website SIMKARA)
1. Buka google atau browser pada gadget/handphone
2. Ketik dan cari simkara.ptun-serang.go.id
3. Pilih menu “Jadwal Sidang”
4. Pilih tanggal yang akan dilihat jadwal sidangnya dan klik “Tampilkan”
5. Tertampil seluruh jadwal sidang di PTUN Serang
(Sumber: Aplikasi Website SIMKARA)
Sebelum mengajukan upaya hukum Banding, maka perlu dipastikan jangka waktu pengajuan masih dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diucapkan. dalam hal ini pendaftaran banding secara elektronik dapat dilakukan tanpa harus datang ke Pengadilan dengan cara:
- log-in akun e-Court.
- klik menu pendaftaran upaya hukum banding online dan klik tombol tambah perkara dan pilih pengadilan tingkat pertamanya.
- pilih nomor perkara dan klik daftar.
- mengisi seluruh form yang tersedia.
- pemohon membayar panjar biaya perkara sejumlah yang tercantum pada e-Court.
- 1 (satu) rangkap Asli dan 3 (tiga) rangkap salinan Surat Kuasa Khusus yang dilampiri fotokopi Kartu Tanda Advokat, fotokopi Berita Acara Sumpah dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Kuasa Khusus didaftarkan terlebih dahulu pada bagian pelayanan hukum.
- Pemohon banding/Kuasanya menyatakan banding secara lisan pada petugas Pelayanan.
- petugas meneliti kelengkapan persyaratan.
- petugas akan mengarahkan pemohon banding untuk mendaftarkan pada e-Court.
- setelah dibayarkannya biaya perkara banding, maka petugas akan mengunggah akta banding yang ditanda tangani oleh Panitera pada e-Court.
Sebelum mengajukan upaya hukum Kasasi, maka perlu dipastikan jangka waktu pengajuan masih dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan Banding diucapkan. Dalam hal ini pendaftaran Kasasi secara elektronik dapat dilakukan tanpa harus datang ke Pengadilan (jika surat kuasa sudah didaftarkan sampai dengan tingkat kasasi) dengan cara:
- log-in akun e-Court.
- klik menu pendaftaran upaya hukum kasasi online dan klik tombol tambah perkara dan pilih pengadilan tingkat pertamanya.
- pilih nomor perkara dan klik daftar.
- mengisi seluruh form yang tersedia.
- membayar biaya perkara sejumlah yang tercantum.
- 1 (satu) rangkap Asli dan 3 (tiga) rangkap salinan Surat Kuasa Khusus yang dilampiri fotokopi Kartu Tanda Advokat, fotokopi Berita Acara Sumpah dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Surat Kuasa Khusus didaftarkan terlebih dahulu pada bagian pelayanan hukum.
- Pemohon Kasasi/Kuasanya menyatakan kasasi secara lisan pada petugas Pelayanan.
- petugas meneliti kelengkapan persyaratan.
- petugas akan mengarahkan pemohon kasasi untuk mendaftarkan pada e-Court.
- setelah dibayarkannya biaya perkara, maka petugas akan mengunggah akta kasasi yang ditanda tangani oleh Panitera pada e-Court.
Pendaftaran upaya hukum Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan dengan datang ke pengadilan. Adapun dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain:
- Asli dan 3 (tiga) rangkap salinan Surat Kuasa Khusus yang dilampiri fotokopi Kartu Tanda Advokat, fotokopi Berita Acara Sumpah dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
- Asli Memori Peninjauan Kembali dan soft copy Memori Peninjauan Kembali serta salinan memori tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut.
- Surat Kuasa Khusus didaftarkan terlebih dahulu pada bagian pelayanan hukum.
- Pemohon Peninjauan Kembali/Kuasanya menyatakan Peninjauan Kembali secara lisan serta menyerahkan Memori Peninjauan Kembali kepada petugas Pelayanan.
- Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan permohonan Peninjauan Kembali.
- Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Peninjauan kembali/Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
- Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Peninjauan Kembali tersebut.
- Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Panitera.
- Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima Memori peninjauan kembali yang ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera.
- Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Peninjauan Kembali, salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali dan salinan bukti setor panjar perkara dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya.