Syarat Gugatan
1. PENGAJUAN GUGATAN
Gugatan diajukan secara tertulis rangkap 8 (delapan) dilengkapi :
- Bukti Pembayaran Biaya Perkara melalui Bank BRI sejumlah Rp 500.000
- Fotocopi Objek Sengketa sejumlah 1 eksemplar (apabila sudah ada)
- Surat Kuasa sejumlah 5 eksemplar disertai copy Kartu Pengenal Advokat
- Fotokopi KTP Para Pihak sejumlah 1 eksemplar (Apabila tidak diwakilkan)
- Surat Gugatan dilengkapi dengan softcopy (CD/Flashdisc)
2. FORMAT SURAT-SURAT (Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Daftar/Bukti dan Kesimpulan) sebagai berikut:
- Ukuran Kertas: F4,
- Jenis font/Huruf: Arial
- Ukuran font/Huruf: 12
- Spasi : 1,5
- Margin: Kiri 4 cm, Kanan 2 cm, Atas 3, Bawah 3 cm.
3. PENYERAHAN SURAT GUGATAN SEDAPAT MUNGKIN DILENGKAPI ALAT BUKTI TERTULIS
4. PENYERAHAN SURAT GUGATAN, JAWABAN, REPLIK, DUPLIK DAN DAFTAR BUKTI WAJIB DISERTAI SOFTCOPY DALAM BENTUK CD/FLASHDISC.
5. CONTOH FORMAT SURAT GUGATAN, JAWABAN, REPLIK DAN SURAT LAINNYA SESUAI STANDAR Bisa diunduh di website: http://www.ptun-serang.go.id
6. TERTIB PERSIDANGAN
1. Para Pihak wajib mengisi Daftar Hadir Sidang di Meja Informasi.
2. Para Pihak wajib datang sesuai dengan waktu yang ditetapkan pada sidang sebelumnya (toleransi waktu keterlambatan 30 menit).
3. Para Pihak membantu menjaga ketertiban dalam persidangan.
4. Sebelum Pemeriksaan, Pihak yang mengajukan Saksi wajib mempersiapkan / menyusun daftar pertanyaan yang akan diajukan dalam persidangan.
5. Seragam yang dikenakan Para Pihak di Persidangan :
1. Advokat: Toga lengkap dengan bef/dasi toga
2. Pejabat Pemerintah: Pakaian Dinas Harian (PDH)
3. Masyarakat Sipil: Pakaian rapih berdasi/Batik lengan panjang