Laporan Pelaksanaan dan Penyerapan Anggaran Posbakum 2026
Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang.
Pemberian pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu pada pengadilan melayani:
- Pemberian informasi, dokumen, konsultasi, dan advice hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Penjamin dan pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan secara profesional
Jam Pelayanan:
Hari Senin s/d Hari Jum'at Pukul 10:00-14:00 WIB
Tempat Pelayanan:
Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dengan alamat di Jalan syech Nawawi Albantani No 3 Km. 5 Kel Banjarsari Kota serang
Nomor Telepon / Faksimile : 0254 – 214085
Website: www.ptun-serang.go.id
Email: informasi@ptun-serang.go.id
Berikut Laporan Penyerapan Anggaran Posbakum Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

