Zona Integritas dan SMAP
Ingin Bilang Terima Kasih Malah Berujung Pidana? Yuk, Kenali Batas Tegas Antara Apresiasi dan Gratifikasi!
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Pernahkah terlintas di pikiran untuk memberikan sedikit "tanda terima kasih", baik berupa uang kopi, barang, maupun fasilitas kepada petugas peradilan karena merasa permohonan atau pelayanan Anda telah dibantu dengan cepat dan ramah?
Niatnya memang baik dan murni sebagai bentuk rasa terima kasih. Namun, tahukah Anda bahwa dalam tata kelola pemerintahan dan peradilan modern, kebiasaan lama tersebut justru berpotensi membawa risiko hukum yang sangat serius?
Menawarkan atau memberikan uang, barang, maupun fasilitas kepada hakim, pejabat, atau petugas peradilan meskipun atas dasar kemauan sendiri atau alasan "tanda terima kasih", dapat dikategorikan sebagai tindakan suap atau gratifikasi yang dilarang oleh undang-undang.
Apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan atau berpotensi memengaruhi keputusan dan tindakan petugas yang bertentangan dengan kewajibannya, maka sanksi pidana tegas mengintai kedua belah pihak: baik pihak yang memberikan maupun pihak yang menerima.
Petugas kami telah mendapatkan haknya dan berkewajiban memberikan Pelayanan Prima tanpa memungut biaya di luar prosedur resmi (100% Bebas Pungli).
Lantas, bagaimana cara menyampaikan apresiasi yang aman dan benar?
Cukup Sampaikan Ucapan Terima Kasih: Senyuman dan ucapan terima kasih secara lisan sudah sangat menghangatkan hati petugas kami.
Beri Ulasan & Rating di Google Review / SKM: Bagikan pengalaman positif Anda melalui kanal ulasan resmi PTUN Serang. Masukan tersebut sangat berarti bagi evaluasi dan peningkatan kualitas layanan kami.
"Jangan biasakan yang salah, mari biasakan yang benar!"
"Bantu kami menjaga marwah dan benteng integritas peradilan. Dukungan terbaik dari Anda adalah dengan tidak memberikan tip, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada seluruh aparatur PTUN Serang."