Zona Integritas dan SMAP
Laporkan Indikasi Gratifikasi! PTUN Serang Sediakan Kanal Pelaporan Online via GOL KPK dan Loket UPG di PTSP
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Menjaga lingkungan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan serta gratifikasi merupakan komitmen mutlak Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Demi mengawal integritas aparatur, dukungan serta peran aktif dari seluruh masyarakat pencari keadilan sangatlah berharga.
Jika Anda menemukan, melihat, atau mengetahui adanya indikasi tindakan gratifikasi maupun pungutan liar yang melibatkan aparatur PTUN Serang, jangan ragu dan jangan takut untuk melaporkannya!
PTUN Serang menyediakan dua pilihan kanal pelaporan yang mudah, resmi, dan dapat diakses secara langsung:
Secara Daring (Online):
Laporkan secara mandiri melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL KPK) pada tautan resmi:
Datang Langsung ke Kantor:
Kunjungi Loket Petugas UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) yang berlokasi strategis di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gedung PTUN Serang.
Masyarakat tidak perlu khawatir akan dampak atau ancaman saat menyampaikan laporan. Petugas UPG PTUN Serang siap memberikan panduan informasi serta memproses setiap aduan secara profesional dan objektif.
Jaminan Perlindungan Pelapor "Seluruh kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower) terjamin aman dan dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mari bersama-sama wujudkan peradilan yang bersih dan tepercaya!"