Berita
Ada Agenda Sidang di PTUN Serang Saat Abu Vulkanik Melanda? Ini Tips Aman dan Solusi Digitalnya!
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Fenomena alam berupa erupsi dan sebaran abu vulkanik tidak hanya mengganggu jarak pandang di jalan raya, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang serius, seperti iritasi mata hingga gangguan pernapasan (ISPA).
Lantas, bagaimana jika pada hari yang sama Anda telah memiliki jadwal dan agenda persidangan yang ditentukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang?
Jangan panik! Tetap tenang dan selalu utamakan keselamatan diri Anda. PTUN Serang mengimbau seluruh pihak pencari keadilan, Kuasa Hukum, serta masyarakat umum untuk memperhatikan petunjuk keselamatan dan kemudahan prosedur layanan berikut ini.
Jika Anda terpaksa dan diwajibkan untuk hadir secara fisik di Gedung PTUN Serang di tengah paparan abu vulkanik, pastikan untuk menerapkan langkah perlindungan diri secara ketat:
Gunakan Masker Standar (N95 / Masker Medis): Tutup hidung dan mulut dengan rapat untuk mencegah partikel halus abu vulkanik masuk ke dalam saluran pernapasan.
Gunakan Kacamata Pelindung & Hindari Softlens: Gunakan kacamata (bila perlu kacamata goggles) untuk melindungi kornea dari gesekan abu. Sangat dilarang memakai lensa kontak (softlens) saat terjadi hujan abu karena dapat menyebabkan iritasi parah hingga infeksi mata.
Kenakan Pakaian Tertutup & Lengan Panjang: Gunakan jaket/pakaian lengan panjang, celana panjang, serta sepatu tertutup untuk melindungi kulit dari pajangan partikel asam abu vulkanik.
Erupsi alam menegaskan betapa krusialnya modernisasi peradilan berbasis digital. Bagi Anda yang perkara dan agenda persidangannya telah terdaftar serta dilaksanakan secara elektronik (e-Court), manfaatkanlah fasilitas ini secara maksimal.
Sistem e-Court Mahkamah Agung RI memungkinkan para pihak (Penggugat, Tergugat, maupun Tergugat II Intervensi) untuk:
Menerima panggilan sidang elektronik.
Mengirimkan dokumen jawaban, replik, duplik, serta kesimpulan secara digital.
Menjalankan proses hukum yang sah, mengikat, dan tertib langsung dari lokasi masing-masing tanpa harus membahayakan keselamatan kesehatan di luar ruangan.