Berita
Mengenal Filosofi Tata Letak Ruang Sidang PTUN Serang: Mengapa Meja Penggugat dan Tergugat Dibuat sejajar?
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Pernahkah memperhatikan dengan saksama tata letak dan desain interior di dalam ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Serang?
Di luar gedung pengadilan, seorang pejabat pemerintahan memiliki wewenang administratif yang besar, jajaran staf penunjang, hingga protokoler khusus. Namun, begitu kaki melangkah masuk ke dalam ruang sidang PTUN, seluruh atribut kekuasaan dan hierarki jabatan tersebut seketika dilepaskan.
Mengapa meja pihak Penggugat (masyarakat perorangan/badan hukum swasta) dan pihak Tergugat (pejabat Tata Usaha Negara) dirancang saling berhadapan dengan ukuran, jarak ke Meja Majelis Hakim, hingga ketinggian yang 100% sama dan simetris?
Jawabannya terletak pada pilar utama negara hukum, yaitu asas Equality Before the Law (Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum).
Tata letak ruang sidang yang sejajar dan seimbang tersebut bukan sekadar tata ruang estetis tanpa makna. Rancang bangun fisik tersebut secara tegas menyimbolkan bahwa:
Kedudukan Hukum yang Setara: Masyarakat dan Pejabat Negara memiliki kedudukan yang sejajar, seimbang, dan adil di hadapan Majelis Hakim.
Objektivitas Pengujian: Di hadapan hukum, yang diuji secara objektif adalah keabsahan Keputusan atau Tindakan Pemerintah, bukan besar-kecilnya kekuasaan atau status sosial para pihak.
Akses Keadilan Tanpa Diskriminasi: PTUN hadir sebagai instrumen kontrol yudisial untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang seimbang dari potensi kesewenang-wenangan tindakan administrasi negara.