Zona Integritas dan SMAP
Penetapan Agen Perubahan PTUN Serang Periode 2026/2027
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Guna mengakselerasi Implementasi Zona Integritas Pengadilan Tata Usaha Negara Serang secara resmi menetapkan Agen Perubahan (Agent of Change) Periode Tahun 2026/2027.
Penetapan ini berdasarkan hasil seleksi dan evaluasi rekam jejak integritas, dedikasi, serta kapabilitas kepemimpinan di lingkungan kerja. Adapun aparatur terpilih yang ditetapkan sebagai Agen Perubahan PTUN Serang Periode 2026/2027 adalah:
Rory Yonaldi, S.H., M.H. (Hakim Pratama Utama PTUN Serang)
Tuti Alawiyah, S.E., M.H. (Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan PTUN Serang)
Agen Perubahan yang terpilih memegang peran kunci sekaligus motor penggerak transformasi budaya kerja di PTUN Serang. Dalam menjalankan amanatnya, Agen Perubahan bertugas untuk:
Katalisator Perubahan: Meyakinkan, menginspirasi, dan menggerakkan seluruh pegawai di PTUN Serang akan pentingnya pembaharuan dan komitmen bersama menuju peradilan yang bersih dan modern.
Pemberi Solusi: Mengidentifikasi kendala teknis maupun operasional di unit kerja serta memberikan alternatif solusi yang inovatif, efektif, dan solutif.
Mediator Inovasi: Membantu mempercepat proses adaptasi perubahan, menjembatani ide-ide baru, serta menyebarluaskan inovasi pelayanan publik di lingkungan internal.
Penghubung Sumber Daya: Menjadi penghubung aktif dengan berbagai pihak dan sumber daya yang diperlukan untuk menyelesaikan dinamika tantangan tugas kedinasan.
Pimpinan PTUN Serang berharap melalui penetapan Agen Perubahan Periode 2026/2027 ini, nilai-nilai utama Mahkamah Agung RI—seperti kemandirian, integritas, kejujuran, dan profesionalisme—dapat terinternalisasi semakin kuat pada setiap lini pelayanan.