Berita
Bebas Risiko Rusak dan Hilang: Ambil Salinan Putusan Digital via e-Court Lebih Aman dan Praktis!
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Dokumen hukum seperti Salinan Putusan merupakan berkas penting yang memegang kepastian hukum bagi para pihak. Namun, menyimpan berkas fisik dalam jangka panjang kerap membawakan berbagai kendala operasional maupun risiko fisik yang tak terduga.
Mendukung modernisasi peradilan yang efisien dan ramah lingkungan, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang mengimbau para pihak pencari keadilan untuk memanfaatkan fitur pengunduhan Salinan Putusan Digital secara mandiri melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Dengan beralih ke Salinan Putusan digital berbasis e-Court, dokumen legal Anda tersimpan secara aman dalam ekosistem digital peradilan dan terbebas dari berbagai risiko klasik:
Kertas Lapuk Dimakan Usia: Tidak perlu khawatir fisik kertas menjadi kuning, rapuh, atau tinta memudar seiring berjalannya waktu.
Dokumen Terselip atau Hilang: Risiko berkas terselip di tumpukan lemari arsip pribadi atau hilang saat pindah lokasi dapat dihindari sepenuhnya.
Kerusakan Akibat Bencana Alam & Kejahatan: Dokumen tersimpan aman di server resmi Mahkamah Agung RI, terlindung dari risiko banjir, kebakaran, musibah alam, maupun pencurian.
Selain memberikan proteksi dokumen jangka panjang, fitur ini dirancang untuk mempermudah mobilitas Anda:
Akses 24/7: Dokumen dapat diunduh kapan saja dan dari mana saja tanpa perlu mengantre di kantor pengadilan.
Terverifikasi Resmi: Memiliki keaslian dan legalitas sah yang terintegrasi langsung dengan database Mahkamah Agung RI.
Efisiensi Biaya & Bebas Pungli: Menghemat biaya transportasi dan memastikan seluruh proses berjalan transparan tanpa celah biaya tak resmi.
Maksimalkan Layanan Peradilan Elektronik "Mari beralih ke era peradilan modern yang praktis, aman, dan berintegritas. Akses dan manfaatkan layanan e-Court melalui portal resmi:"