Berita
“Sekadar Ucapan Terima Kasih” yang Merusak Keadilan: Tolak Gratifikasi Sekecil Apa Pun di PTUN Serang!
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: #SobatKeadilan, pernahkah Anda mendengar kalimat: “Ah, ini cuma sekadar ucapan terima kasih kok” atau “Nilainya kan tidak seberapa, bentuk keikhlasan saja”?
Dalam pelayanan publik—khususnya di lembaga penegak hukum—pemikiran seperti ini adalah awal dari kekeliruan besar. Sekecil apa pun gratifikasi yang diterima atau diberikan kepada aparatur negara, dampaknya dapat merusak tatanan keadilan secara masif!
Pemberian yang dianggap "biasa" dan terus dibiarkan lambat laun akan membentuk kebiasaan buruk. Kebiasaan yang salah inilah yang pada akhirnya mengikis independensi, mencederai objektivitas hukum, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Oleh karena itu, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pengguna layanan peradilan untuk memegang teguh prinsip:
“Mari Jangan Benarkan yang Biasa, Tapi Biasakan yang Benar!”
Seluruh layanan publik dan proses pengurusan perkara di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Serang dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan tarif resmi perundang-undangan.
Hakim, Pejabat, maupun Aparatur PTUN Serang DILARANG KERAS menerima pemberian dalam bentuk apa pun—baik berupa uang, barang, fasilitas, maupun bentuk apresiasi lainnya dari pihak yang berperkara.
Bantu kami menjaga PTUN Serang agar senantiasa bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi!
Apabila Anda menemukan, melihat, atau mengetahui adanya indikasi tindakan penyuapan, gratifikasi, maupun pungutan liar di lingkungan PTUN Serang, jangan ragu untuk melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi:
GOL KPK (Gratifikasi Online): gol.kpk.go.id
SIWAS Mahkamah Agung RI: siwas.mahkamahagung.go.id
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PTUN Serang: Datang langsung ke Meja Pengaduan / Loket UPG di Gedung PTUN Serang.
(Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku).