Zona Integritas dan SMAP
Dekatkan Layanan dan Suarakan SMAP: Ketua PTUN Serang Gelar Penyuluhan Hukum & Kampanye Anti Penyuapan di Desa Kubang Jaya
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendekatkan pelayanan hukum serta memberikan edukasi langsung kepada masyarakat, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang turun langsung menghadiri kegiatan Penyuluhan dan Pemberdayaan Hukum yang berpusat di Kantor Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Kegiatan ini diikuti dengan penuh antusias oleh jajaran Perangkat Desa, para Ketua RW, dan Ketua RT se-Desa Kubang Jaya guna memperdalam pemahaman hukum administrasi pemerintahan di tingkat desa.
Dalam pemaparannya, Ketua PTUN Serang memberikan pembekalan materi substantif yang relevan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, meliputi:
Pemahaman Hukum Tata Usaha Negara (TUN): Mengenalkan prinsip-prinsip dasar Keputusan/Tindakan Tata Usaha Negara serta pentingnya kepatuhan terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam menerbitkan kebijakan desa.
Penyelesaian Sengketa Administrasi Desa: Membedah peran, kewenangan, serta mekanisme yuridis penyelesaian sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan produk hukum maupun perbuatan hukum aparatur pemerintahan desa.
Tak hanya memberikan literasi hukum, rangkaian agenda ini ditutup dengan aksi Public Campaign PTUN Serang untuk menggaungkan komitmen penegakan integritas institusi peradilan.
Ketua PTUN Serang bersama tim mengimbau seluruh perangkat desa dan elemen masyarakat untuk mendukung penuh implementasi Zona Integritas (ZI) serta penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada PTUN Serang.