Berita
Kenapa Pemeriksaan Persiapan di PTUN Selalu Digelar Secara Tertutup? Ini Alasan Yuridisnya!
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Saat beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, masyarakat pencari keadilan maupun masyarakat umum sering kali bertanya: “Mengapa sidang awal atau tahapan Pemeriksaan Persiapan selalu dinyatakan tertutup untuk umum?”
Apakah hal ini membatasi prinsip transparansi peradilan? Jawabannya adalah TIDAK.
Sifat tertutup dalam tahapan Pemeriksaan Persiapan justru dirancang khusus sebagai bentuk perlindungan hak-hak hukum bagi masyarakat pencari keadilan sebelum perkara resmi diuji dalam persidangan terbuka.
Tahapan Pemeriksaan Persiapan berfungsi sebagai ruang penyempurnaan draf gugatan. Melalui mekanisme tertutup ini:
Draf gugatan yang belum sempurna atau masih mengandung kekeliruan tidak menjadi konsumsi publik.
Penggugat (maupun Kuasa Hukumnya) dapat berdiskusi secara leluasa dengan Majelis Hakim untuk menerima saran perbaikan tanpa tekanan dari pihak luar.
Menguji kelengkapan syarat administratif, legal standing, objek sengketa, hingga kejelasan tenggat waktu gugatan sebelum melangkah ke pemeriksaan pokok perkara.
Sesuai dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Hakim PTUN menganut asas Dominus Litis (Hakim bersifat aktif):
"Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk memanggil Penggugat dan memberikan nasihat guna memperbaiki dan melengkapi gugatan yang kurang jelas."
Dalam persidangan perdata biasa, Hakim cenderung pasif. Namun di PTUN, Majelis Hakim "turun tangan" memberikan nasihat yuridis kepada Penggugat agar posisi hukumnya (legal standing) menjadi kuat dan sempurna saat diuji dalam persidangan umum yang terbuka nanti.
Sifat tertutup pada Pemeriksaan Persiapan bukanlah untuk menutupi informasi, melainkan jaminan perlindungan agar masyarakat pencari keadilan mendapatkan asistensi hukum yang maksimal dari Pengadilan.
Setelah draf gugatan dinyatakan sempurna oleh Majelis Hakim, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap Pembacaan Gugatan dan Jawaban yang digelar secara TERBUKA UNTUK UMUM (atau secara elektronik melalui e-Court).