Berita
Sertipikat (P) vs Sertifikat (F): Apakah Salah Ejaan Membatalkan Gugatan di PTUN?
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Dalam praktik hukum acara di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, ketelitian pencantuman Objek Sengketa merupakan salah satu kunci kelengkapan formulasi gugatan. Namun, dalam penyusunan draf gugatan sengketa pertanahan, tidak jarang muncul pertanyaan mendasar terkait ejaan nama dokumen: apakah yang benar menggunakan huruf "P" (Sertipikat) atau huruf "F" (Sertifikat)?
Mari kita bedah dari dua perspektif hukum dan kebahasaan, serta bagaimana implikasi juridisnya di dalam persidangan PTUN!
Perspektif Administrasi Pertanahan (BPN):
Dalam hukum pertanahan nasional, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) jo. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, terminologi resmi yang digunakan pada fisik dokumen tulisan dan regulasi BPN adalah SERTIPIKAT (menggunakan huruf "P").
Perspektif Kebahasaan (KBBI):
Secara kebahasaan baku dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata standar yang terdaftar adalah SERTIFIKAT (menggunakan huruf "F").
Jawabannya adalah TIDAK.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PTUN tidak serta-merta menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) hanya karena adanya perbedaan penulisan huruf "P" dan "F".
Majelis Hakim senantiasa mengedepankan substansi dan kebenaran materiil. Selama parameter utama identifikasi Objek Sengketa telah terurai secara jelas, terukur, dan presisi—seperti:
Nomor Hak (HM/HGB/HP)
Luas Tanah
Letak Desa/Kelurahan & Kecamatan
Nama Pemegang Hak yang tercantum
Maka perbedaan ejaan kata "Sertipikat" atau "Sertifikat" dikategorikan oleh Hakim sebagai kesalahan ketik biasa (clerical error) yang tidak mengaburkan identitas Objek Sengketa.
"Penggugat sangat disarankan mencantumkan nama Objek Sengketa secara presisi mengikuti ejaan fisik yang tertulis pada judul Surat Keputusan / Dokumen KTUN yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)."