Berita
Peringati Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026: PTUN Serang Wujudkan Peradilan Transparan dan Akuntabel via Portal PPID
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Hari ini, 28 September 2026, masyarakat dunia memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day). Peringatan ini menjadi momentum krusial untuk menegaskan kembali bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak asasi setiap warga negara sekaligus fondasi utama dalam menciptakan peradilan yang jujur, transparan, dan tepercaya.
Mengusung tema nasional “Informasi Terbuka, Publik Berdaya, Demokrasi Terjaga”, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang berkomitmen penuh untuk menghadirkan tata kelola peradilan yang akuntabel melalui keterbukaan data dan informasi hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Informasi publik yang transparan merupakan tolok ukur utama dari bersihnya tata kelola sebuah institusi penegak hukum.
Melalui penyediaan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, PTUN Serang memastikan bahwa masyarakat pencari keadilan, akademisi, media, maupun publik umum dapat mengawal secara langsung jalannya proses peradilan, mulai dari penanganan perkara hingga pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN).
Sebagai wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PTUN Serang mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kini, Anda tidak perlu ragu atau kesulitan lagi untuk mendapatkan informasi resmi peradilan. Layanan PPID PTUN Serang siap melayani kebutuhan informasi hukum secara cepat, mudah, transparan, dan 100% bebas dari pungutan liar (pungli).
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik secara daring (online) kapan saja dan dari mana saja melalui portal resmi: