Berita
Didiamkan Tanpa Kejelasan oleh Pejabat? Jangan Bingung, Sikap Diam Bisa Digugat ke PTUN!
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: #SobatKeadilan, pernahkah Anda mengajukan permohonan resmi kepada instansi atau badan pemerintah/pejabat TUN, seperti permohonan izin, penerbitan surat keputusan, atau pelayanan administrasi lainnya, namun tidak kunjung diberikan jawaban, kepastian, maupun tindak lanjut?
Kondisi "didiamkan" atau tidak direspons tanpa alasan yang sah ini kerap membuat masyarakat pencari keadilan merasa digantung. Namun, dalam hukum administrasi negara, sikap diam Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) memiliki konsekuensi hukum yang tegas!
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, hukum mengatur perlindungan bagi pemohon:
"Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang menjadi kewajibannya, sedangkan jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan telah lewat, maka Badan atau Pejabat TUN tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud."
Sikap diam atau pembiaran yang melampaui batas waktu teknis tersebut secara hukum dikategorikan sebagai Keputusan Fiktif Negatif (dianggap penolakan secara hukum, meskipun tidak ada surat keputusan fisik yang diterbitkan).
Karena sikap diam tersebut dianggap setara dengan Keputusan Penolakan, maka Keputusan Fiktif Negatif sah dijadikan Objek Sengketa di PTUN Serang!
Langkah yang dapat Anda tempuh:
Cek Batas Waktu: Pastikan tenggat waktu pemrosesan permohonan (sesuai regulasi dasar permohonan Anda) telah terlampaui.
Daftarkan Gugatan via e-Court: Anda dapat mendaftarkan permohonan/gugatan ke PTUN Serang agar Majelis Hakim menguji pembiaran tersebut.
Amar Putusan Hakim: Apabila permohonan Anda terbukti beralasan hukum, Majelis Hakim PTUN akan menerbitkan putusan yang memerintahkan Badan/Pejabat TUN terkait untuk segera menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Anda mohonkan.
Pengadilan Tata Usaha Negara hadir untuk memastikan bahwa badan/pejabat pemerintah menjalankan kewajiban pelayanan publik secara cermat, terukur, serta mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).