Berita
Jangan Tertukar! Ini Perbedaan Fiktif Negatif vs Fiktif Positif serta Kewenangannya di PTUN
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Dalam Hukum Administrasi Negara, sikap diam atau tidak diresponsnya suatu permohonan warga oleh Pejabat Tata Usaha Negara memiliki akibat hukum yang sangat penting.
Namun, masyarakat pencari keadilan dan praktisi hukum sering kali masih tertukar dalam memahami perbedaan antara konsep Fiktif Negatif dan Fiktif Positif, serta bagaimana kewenangan mengadilinya di Pengadilan Tata Usaha Negara saat ini.
Mari kita bedah perbandingannya secara ringkas dan presisi!
| Parameter | Fiktif Negatif | Fiktif Positif |
| Arti Hukum | Sikap diam Pejabat dianggap secara hukum sebagai PENOLAKAN. | Sikap diam Pejabat dianggap secara hukum sebagai PERSETUJUAN / DIKABULKAN. |
| Dasar Hukum Utama | Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN. | Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. |
| Objek Gugatan di PTUN? | YA. Sikap diam yang dianggap penolakan sah menjadi Objek Sengketa di PTUN. | TIDAK LAGI. Kewenangan pengesahannya telah dialihkan dari PTUN. |
Perlu diketahui oleh seluruh pengguna layanan peradilan, terjadi perubahan mendasar terkait kewenangan pengujian Fiktif Positif:
"Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang mengubah ketentuan UU Administrasi Pemerintahan, kewenangan PTUN untuk mengadili dan mengesahkan permohonan Fiktif Positif telah dicabut/dihilangkan. Tata cara dan mekanisme pengesahan sikap diam yang mengabulkan permohonan kini diatur secara tersendiri melalui Peraturan Presiden (Perpres)."
Bagi masyarakat yang hendak mengajukan sengketa atas sikap diam Pejabat TUN ke PTUN Serang, jenis permohonan yang dapat diterima dan diuji oleh Majelis Hakim PTUN saat ini adalah Gugatan Fiktif Negatif (tindakan/keputusan pembiaran yang dianggap sebagai penolakan).
Melalui gugatan Fiktif Negatif, Hakim PTUN berwenang menguji pembiaran tersebut dan memerintahkan Pejabat TUN terkait untuk segera menerbitkan keputusan yang dimohonkan secara sah.