Berita
Makna Mendalam “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”: Mengapa Irah-Irah Wajib Ada di Setiap Putusan PTUN?
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: #SobatKeadilan, saat Anda membaca lembar pertama dari sebuah Putusan Pengadilan, pernahkah Anda memperhatikan satu kalimat yang selalu berada tepat di bagian atas?
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Kalimat ini dikenal dalam dunia hukum sebagai Irah-Irah. Di Indonesia, keberadaan frasa ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan syarat mutlak. Tanpa pencantuman Irah-Irah ini, suatu putusan pengadilan secara tegas dinyatakan batal demi hukum.
Mengapa satu kalimat ini begitu sakral dan bernilai tinggi dalam penegakan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang? Mari kita bedah makna filosofis di baliknya!
Frasa ini menegaskan bahwa hukum ada untuk pelayanan manusia, bukan sebaliknya. Dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara, di mana masyarakat warga negara berhadapan langsung dengan pejabat atau badan publik yang memegang kekuasaan, frasa ini menjadi benteng pengayom.
Irah-Irah ini mengingatkan bahwa PTUN hadir untuk memastikan hak-hak dasar warga negara terlindungi secara seimbang, adil, dan proporsional dari potensi kesewenang-wenangan tindakan administratif.
Frasa ini memberikan ruh moral yang sangat kuat bagi profesi Hakim. Dalam memutus perkara, Majelis Hakim tidak hanya bertanggung jawab secara hukum kepada Negara dan Masyarakat, tetapi juga bertanggung jawab secara moral langsung kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penting untuk dipahami bahwa frasa ini bukan berarti penerapan syariat atau ajaran agama tertentu, melainkan penyerap nilai-nilai universal yang melintasi seluruh kepercayaan, seperti kejujuran, integritas, kebenaran, dan kebajikan. Frasa ini menuntut agar setiap pertimbangan hukum lahir dari hati nurani yang bersih dan bebas dari intervensi.
Pencantuman Irah-Irah pada setiap Putusan PTUN Serang menjadi jaminan bagi masyarakat pencari keadilan bahwa:
Keadilan yang dihadirkan adalah keadilan yang bermartabat dan berintegritas.
Putusan yang dijatuhkan memiliki kekuatan eksekutorial yang sah dan mengikat.
Hakim memutus perkara berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan nurani yang transendental.