Pengumuman
Sisa Panjar Otomatis Dikembalikan: Transparan, Cepat, dan Tanpa Ribet!
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Masih ingat masa ketika Pemohon atau Penggugat harus datang ke kasir hanya untuk menanyakan sisa panjar perkara?
Ettts, di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, cara seperti itu sudah tinggal kenangan!
Sejak tahun 2022, PTUN Serang telah menerapkan sistem pengembalian sisa panjar perkara secara otomatis, tanpa perlu permohonan manual dari pihak berperkara. Begitu putusan dibacakan atau diberitahukan, petugas kami langsung memproses pengembalian dana sesuai ketentuan yang berlaku dan semuanya akan diterima langsung di rekening Pemohon atau Penggugat.
Melalui sistem ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dan kecepatan layanan, tetapi juga jaminan transparansi. Seluruh rincian biaya perkara dapat diperiksa secara terbuka melalui laman sipp.ptun-serang.go.id.
Inovasi ini menjadi wujud nyata komitmen PTUN Serang dalam memberikan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penerapan Zona Integritas.