Berita
Menjangkau Tanpa Batas: Menembus Jarak dan Waktu Melalui Pemeriksaan Saksi Secara Teleconference di PTUN Serang
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Ruang keadilan kini tidak lagi sebatas dibatasi oleh dinding fisik dan meja sidang semata. Transformasi digital yang diusung oleh Mahkamah Agung RI telah membuktikan bahwa keadilan mampu hadir melampaui sekat-sekat geografis.
Di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, jarak dipangkas oleh pemanfaatan teknologi; waktu disederhanakan oleh niat dan komitmen pelayanan. Salah satunya tercermin dalam pelaksanaan sidang persidangan dengan agenda Pemeriksaan Saksi Fakta dari Pihak Penggugat.
Dalam persidangan tersebut, pemeriksaan saksi fakta tidak hanya dilakukan secara tatap muka di ruang sidang utama, tetapi juga memfasilitasi kesaksian melintasi layar teleconference bagi saksi yang terkendala jarak dan ruang.
Metode persidangan hibrida ini merupakan bentuk nyata PTUN Serang dalam menjaga satu janji luhur: menghadirkan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Keagungan Norma yang Tetap Terjaga Tanpa mengurangi sedikit pun keagungan norma hukum acara yang berlaku, PTUN Serang terus bergerak adaptif. Kami memastikan bahwa setiap hambatan teknis maupun jarak fisik yang dihadapi para pencari keadilan selalu menemukan jalan keluar, sehingga setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam menemukan keadilan.
Melalui terobosan teknologi informasi dalam proses pembuktian ini, PTUN Serang membuktikan bahwa modernisasi peradilan tidak menghilangkan kesakralan hukum, melainkan justru mempermudah masyarakat dalam memperoleh hak-hak yustisialnya.