Berita
Pedoman Pemeriksaan Setempat PTUN Serang: 5 Hal Wajib Persiapan Pemohon Berdasarkan SE Dirjen Badilmiltun No. 705 Tahun 2026
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Pemeriksaan Setempat merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses pembuktian persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang untuk memastikan kebenaran materiil atas objek sengketa di lapangan.
Guna menjamin kepastian hukum, keselamatan, serta kelancaran proses persidangan di luar gedung pengadilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI merilis Surat Edaran (SE) Nomor 705 Tahun 2026.
Berdasarkan SE Dirjen Badilmiltun tersebut, berikut adalah 5 hal penting yang wajib dipersiapkan oleh Pihak Pemohon sebelum pelaksanaan Pemeriksaan Setempat digelar:
Surat Permohonan Resmi:
Pihak pemohon wajib mengajukan surat permohonan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat secara formal kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara.
Pelunasan Panjar Biaya di Awal:
Sesuai asas transparansi dan akuntabilitas biaya peradilan, seluruh taksiran panjar biaya Pemeriksaan Setempat wajib dilunasi di muka sebelum Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan pendamping khusus untuk berangkat ke lokasi.
Alamat & Koordinat Lokasi Presisi:
Pemohon harus menyajikan rincian alamat serta titik koordinat lokasi objek sengketa secara jelas dan presisi guna mencegah kesalahan sasaran.
Dukungan Sarana & Prasarana Akses:
Menyiapkan jaminan dukungan akses sarana/prasarana (seperti moda transportasi pendukung pada medan sulit/terpencil) agar seluruh rangkaian peninjauan lapangan dapat berjalan lancar.
Surat Keterangan Pengamanan Kepolisian (Jika Diperlukan):
Apabila situasi di lokasi objek sengketa memiliki potensi konflik sosial atau membutuhkan pengawalan khusus, pihak pemohon wajib berkoordinasi dan menyiapkan surat dukungan pengamanan dari Kepolisian setempat demi menjamin keselamatan Majelis Hakim, para pihak, dan tim persidangan.
Dengan dipenuhinya kelima persyaratan di atas secara tertib, PTUN Serang dapat menyelenggarakan Pemeriksaan Setempat yang aman, transparan, objektif, dan bebas dari kendala teknis di lapangan.
Transparansi & Akuntabilitas Peradilan "Seluruh pembayaran biaya Pemeriksaan Setempat dilakukan secara resmi melalui rekening panjar perkara tanpa adanya biaya tambahan di luar prosedur resmi (100% Bebas Pungli & Gratifikasi)."