Zona Integritas dan SMAP
Komitmen Tanpa Tapi, Pelayanan Tanpa Pungli: PTUN Serang Gelar Audit Internal SMAP 2026 Uji Seluruh Lini Layanan
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen nyata dalam menjaga kepercayaan publik, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang terus memperketat benteng pertahanan anti-korupsi. Hal ini ditunjukkan melalui pelaksanaan Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan Tahun 2026.
Rangkaian kegiatan penting ini resmi dibuka melalui agenda Entry Meeting Audit Internal SMAP yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2026. Melalui mekanisme audit internal ini, seluruh unit proses kerja di PTUN Serang diperiksa secara mandiri, objektif, dan terencana oleh Tim Audit Internal independen demi memastikan seluruh layanan hukum berjalan efektif, transparan, dan 100% Bebas Penyuapan!
Dalam pelaksanaan audit tahunan ini, Tim Auditor Internal menyisir secara mendalam dan terukur pada 5 (lima) pilar utama penyelenggaraan SMAP, yaitu:
Evaluasi & Rekomendasi Lanjutan: Memeriksa dan memastikan ketercapaian tindak lanjut atas rekomendasi Audit Internal periode sebelumnya, serta tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengawasan Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI tahun lalu.
Kelengkapan Dokumen & SOP: Memeriksa kesesuaian dan kelengkapan Standard Operating Procedure (SOP) beserta seluruh dokumen pendukung operasional SMAP di setiap sub-bagian.
Manajemen Risiko Penyuapan: Melakukan uji petik dan verifikasi menyeluruh terhadap matriks risiko, meliputi Form 1 (Identifikasi Risiko), Form 2 (Analisis Risiko), dan Form 3 (Evaluasi Risiko).
Capaian Sasaran Kerja: Melakukan pemeriksaan ketat atas realisasi pelaksanaan Sasaran dan Rencana Kerja SMAP yang telah dicanangkan.
Uji Implementasi SMAP Menyeluruh: Memastikan prinsip anti-penyuapan diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh elemen aparatur tanpa terkecuali—mulai dari Pimpinan, para Hakim, jajaran Kepaniteraan, Kesekretariatan, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), hingga tenaga outsourcing.
Menjaga Marwah, Menutup Celah Audit Internal SMAP ini bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan instrumen kendali mutu internal untuk menutup rapat setiap potensi benturan kepentingan dan celah penyuapan. PTUN Serang siap memberikan jaminan pelayanan publik yang bersih, melayani, dan berintegritas tinggi bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di Provinsi Banten.