Berita
Ketua Mahkamah Agung RI Lantik Kepala Bawas Baru
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Jajaran pimpinan dan seluruh aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Serang menyambut baik momentum penguatan integritas di lingkungan peradilan tertinggi. Pada Senin, 13 Juli 2026, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Bapak Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI yang baru.
Prosesi khidmat yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta tersebut turut dihadiri oleh jajaran Wakil Ketua MA, para Ketua Kamar, Hakim Agung, serta para Direktur Jenderal dari masing-masing badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Dalam sambutan dan arahan strategisnya, Ketua MA Prof. Sunarto menyampaikan bahwa pelantikan Kepala Bawas yang baru ini membawa harapan besar bagi semakin kokohnya fungsi pengawasan di seluruh lini peradilan di Indonesia.
“Penguatan fungsi pengawasan diperlukan agar seluruh pelaksanaan pengawasan dapat berjalan secara efektif, objektif, dan berkeadilan, sekaligus mampu membentuk budaya kerja aparatur peradilan yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan dapat dipercaya,” ujar Prof. Sunarto tegas.
Beliau menambahkan bahwa Bawas tidak hanya dituntut untuk bersikap responsif dalam menangani laporan atau dugaan pelanggaran, melainkan wajib bertindak proaktif dalam mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini. Pengawasan yang ideal bukanlah instrumen untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sarana pembinaan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas aparatur peradilan secara kontinu.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh Ketua Mahkamah Agung adalah mengenai pola pendekatan pengawasan. Pengawasan harus dijalankan secara humanis, objektif, transparan, dan terukur. Kendati demikian, konsep humanis memiliki batas yang sangat jelas dan tidak boleh disalahartikan.
“Humanis bukan berarti permisif. Setiap pelanggaran tetap harus ditindak secara tegas, konsisten, dan proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan serta ketentuan yang berlaku,” ungkap Prof. Sunarto.
Lebih lanjut, pimpinan tertinggi Korps Hakim ini mengingatkan bahwa kualitas pengawasan berkorelasi langsung dengan marwah istitusi. Pada akhirnya, tingkat kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap lembaga peradilan sangat ditentukan oleh seberapa bersih dan profesionalnya sistem pengawasan internal yang berjalan.
Menghadapi tantangan era modern, Ketua MA mengarahkan agar sistem pengawasan internal terus dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi informasi secara masif. Di samping itu, peran pengadilan tingkat banding—termasuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)—sebagai voorpost atau garda depan Mahkamah Agung harus semakin diperkuat. Hal ini penting agar fungsi kontrol dan pembinaan terhadap pengadilan tingkat pertama (seperti PTUN Serang) dapat dilakukan secara lebih cepat, dekat, dan efektif.
Di akhir amanatnya, Prof. Sunarto menyatakan optimisme dan keyakinannya yang tinggi terhadap kapasitas, modal pengalaman, serta integritas luhur yang dimiliki oleh Kepala Bawas yang baru dilantik dalam mengemban amanah mulia ini.
Menindaklanjuti arahan tegas Ketua Mahkamah Agung RI tersebut, PTUN Serang di bawah kepemimpinan yang baru berkomitmen penuh untuk menyelaraskan arah kebijakan lokal. Melalui program SATRIA (Satuan Aparatur Berintegritas Anti Penyuapan) dan implementasi SMAP Paripurna, PTUN Serang siap mendukung penuh pembersihan celah-celah pelanggaran dan mewujudkan pelayanan hukum yang agung, transparan, serta terpercaya di tanah Banten.