Berita
6 Tahapan Lengkap Prosedur Kasasi Online via e-Court Mahkamah Agung
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Melanjutkan komitmen dalam mewujudkan peradilan modern yang agung, Mahkamah Agung RI bersama Pengadilan Tata Usaha Negara Serang terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi di setiap tingkatan perkara. Salah satunya adalah pemrosesan upaya hukum tingkat Kasasi Online.
Bagi #SobatKeadilan maupun rekan Advokat yang ingin mengajukan upaya hukum atas putusan tingkat banding dari Pengadilan Tinggi TUN (PT TUN) Jakarta, prosesnya kini jauh lebih praktis, transparan, dan efisien tanpa perlu hadir secara fisik ke pengadilan.
Berikut adalah 6 tahapan lengkap beserta lini masa (deadline) krusial yang wajib Anda pahami dan kawal:
Batas Waktu: Maksimal 14 hari kalender setelah putusan tingkat banding (PT TUN Jakarta) diberitahukan secara resmi kepada para pihak.
Langkah Alur: Pemohon masuk (login) ke akun aplikasi e-Court, pilih menu 'Pendaftaran Upaya Hukum', lalu klik 'Kasasi Online'. Cari nomor perkara tingkat pertama Anda, unggah Surat Kuasa Khusus terupdate (format PDF), dan lakukan pembayaran panjar biaya perkara sesuai nominal pada e-SKUM melalui nomor Virtual Account (VA) yang diterbitkan sistem.
Proses Internal: Segera setelah pembayaran panjar terverifikasi secara sistemis, Panitera PTUN Serang akan menerbitkan Akta Pernyataan Kasasi Elektronik.
Pemberitahuan Elektronik: Selanjutnya, Jurusita/Jurusita Pengganti PTUN Serang akan mengirimkan pemberitahuan resmi mengenai adanya permohonan kasasi tersebut kepada pihak lawan (Termohon Kasasi) secara elektronik langsung ke akun e-Court mereka.
Tahap ini merupakan ruang bagi para pihak untuk mempertahankan argumentasi hukumnya secara tertulis:
Memori Kasasi (Wajib bagi Pemohon): Pemohon Kasasi wajib menyusun dan mengunggah dokumen Memori Kasasi melalui aplikasi e-Court dalam jangka waktu maksimal 14 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan/diterima.
Kontra Memori Kasasi (Hak bagi Termohon): Setelah menerima pemberitahuan resmi beserta salinan Memori Kasasi dari Jurusita, Termohon Kasasi diberikan waktu maksimal 14 hari untuk menyusun dan mengunggah jawaban/Kontra Memori Kasasi.
Batas Waktu: Paling lama 7 hari.
Tujuan: Setelah seluruh bundel berkas perkara elektronik dinilai lengkap oleh kepaniteraan, pengadilan memberikan waktu bagi Pemohon dan Termohon untuk memeriksa kesesuaian dan kelengkapan berkas secara bersama-sama melalui sistem (inzage elektronik) sebelum dikirim ke Mahkamah Agung.
Ketentuan Pengiriman: PTUN Serang akan mengirimkan seluruh bundel berkas perkara kasasi secara elektronik ke Mahkamah Agung RI paling lambat 60 hari sejak permohonan pertama kali diajukan, atau 3 hari kerja setelah masa inzage elektronik dinyatakan selesai.
Tahap Akhir: Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI akan memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Notifikasi Putusan: Setelah memutus, Mahkamah Agung akan mengirimkan salinan putusan kasasi kembali ke PTUN Serang. Salinan tersebut akan langsung diteruskan kepada Pemohon dan Termohon secara elektronik dan dapat langsung diunduh secara mandiri dalam format PDF yang sah melalui akun e-Court masing-masing.
Menjaga Integritas, Memangkas Jarak Implementasi inovasi digital Kasasi Online ini merupakan wujud nyata komitmen Mahkamah Agung RI dan PTUN Serang untuk memberikan jaminan peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, transparan, serta menutup celah transaksional demi menjaga integritas hukum.
Pantau terus status perkara Anda secara berkala melalui e-Court dan pastikan tidak melewatkan tenggat waktu di setiap tahapannya!