Zona Integritas dan SMAP
Benteng Lini Pertama Anti-Korupsi: Gandeng KPK, PTUN Serang Kupas Tuntas Pelaporan Gratifikasi via Aplikasi GOL
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Guna memperkuat benteng pertahanan lini pertama dalam melawan segala bentuk praktik koruptif, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang terus bergerak progresif. Komitmen nyata ini kembali diwujudkan melalui penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Gratifikasi dan Pelaporan GOL-KPK yang dilaksanakan pada Selasa (07/07/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Paripurna, sekaligus perwujudan konkret dari rencana kerja SATRIA (Satuan Aparatur Berintegritas Anti Penyuapan) PTUN Serang sebagai motor penggerak perubahan.
Untuk memastikan materi yang disampaikan akurat dan aplikatif, kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan narasumber ahli langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sosialisasi ini diikuti secara penuh dan antusias oleh seluruh aparatur PTUN Serang tanpa terkecuali, baik pimpinan, para Hakim, Aparatur Sipil Negara (ASN) struktural maupun fungsional, hingga seluruh pegawai outsourcing. Keterlibatan menyeluruh ini menegaskan bahwa integritas adalah tanggung jawab kolektif di setiap sudut pelayanan pengadilan.
Poin krusial yang menjadi poin utama dalam sosialisasi ini adalah pendalaman teknis mengenai tata cara pelaporan melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) KPK.
Melalui pemaparan dari tim KPK, ditekankan bahwa pelaporan gratifikasi merupakan bentuk self-declare (kesadaran mandiri) yang wajib dipahami dan diimplementasikan oleh setiap pribadi aparatur. Aplikasi GOL ini menjadi wadah resmi untuk melaporkan secara sistematis segala kondisi riil di lapangan ketika aparatur dihadapkan pada praktik pemberian atau penolakan gratifikasi dari pengguna layanan.
Sesi tanya jawab dalam sosialisasi ini berlangsung sangat interaktif dan dinamis. Berbagai kebingungan mengenai regulasi benturan kepentingan atau batasan gratifikasi yang awalnya dinilai rumit, berhasil dikupas tuntas dengan jawaban-jawaban yang lugas, solutif, dan mudah dipahami dari pihak KPK.
Melalui edukasi intensif bersama KPK ini, PTUN Serang menegaskan kembali posisinya sebagai zona integritas yang bersih dan tepercaya. Institusi berkomitmen penuh untuk terus berbenah, melahirkan inovasi pelayanan, dan menutup rapat setiap celah penyuapan demi menghadirkan pelayanan hukum yang agung, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.