Pengumuman
Pentingnya Penggugat Memiliki Akses e-Court yang Sama dengan Kuasa Hukum
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Tahukah Anda? Penggugat (klien) memiliki hak yang sama dengan Kuasa Hukumnya untuk mengakses e-Court. Dengan mendaftarkan alamat e-Mail Anda saat Gugatan atau Permohonan didaftarkan, Anda bisa mendapatkan akses login untuk melihat detail kegiatan Persidangan secara lengkap melalui e-Court, mulai dari Gugatan pertama kali dibacakan hingga Pembacaan Putusan dibacakan secara elektronik.
Keuntungan memiliki akses e-Court
1. Keterlibatan Langsung: Penggugat bisa mengikuti Persidangan elektronik seperti halnya Persidangan Konvensional.
2. Antisipasi Situasi Darurat: Jika Kuasa Hukum tidak lagi mendampingi di Persidangan, Penggugat tetap memiliki akses dan tidak kehilangan informasi.
3. Kemudahan dan Transparansi: Selalu up-to-date dengan perkembangan Gugatan Anda.
Daftarkan e-Mail Anda dan pastikan Anda memiliki akses yang sama!
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs e-Court atau pesan teks WhatsApp kami di nomor 0896-1612-2011.