Pengumuman
Waspada Penipuan! Marak Website Pengadilan Palsu, Simak 3 Langkah Mudah Cara Membedakannya
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Seiring pesatnya modernisasi layanan peradilan berbasis digital, masyarakat diimbau untuk semakin waspada terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga peradilan. Salah satu modus yang kerap dijumpai adalah pembuatan situs web palsu atau tautan (link) bodong yang mengatasnamakan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang untuk menguras data pribadi maupun uang korbankan.
Agar #SobatKeadilan terhindar dari jebakan siber ini, yuk kenali 3 ciri utama untuk membedakan website resmi PTUN Serang dengan website palsu!
Situs web resmi milik instansi pemerintah di Indonesia WAJIB berakhiran domain .go.id.
Situs Resmi: ptun-serang.go.id
Situs PALSU: Apabila menggunakan akhiran .com-layanan, .blogspot.com, .wordpress.com, .site, atau deretan karakter acak tidak jelas. Jika Anda menemukan alamat ini, FIX PALSU!
Pengadilan TIDAK PERNAH meminta pembayaran biaya perkara, panjar, atau denda ke rekening atas nama perorangan/pribadi. Seluruh transaksi pembayaran resmi PTUN Serang hanya disetorkan melalui Rekening Penampung Resmi berikut:
Bank: Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Nomor Rekening: 0084-01-002657-30-4
Atas Nama: RPL 020 PTUN Serang
Selalu periksa bilah alamat (address bar) di sebelah kiri URL browser Anda. Website resmi dilengkapi dengan sertifikat keamanan SSL yang ditandai dengan ikon gembok terkunci atau protokol https://. Jika terdapat peringatan "Not Secure" atau "Tidak Aman", segera tinggalkan halaman tersebut.
Bila Anda menerima pesan WhatsApp, email, SMS, atau menemukan tautan mencurigakan yang mengatasnamakan PTUN Serang, lakukan tindakan preventif berikut:
Jangan Klik Link Sembarangan: Hindari mengklik tautan tidak dikenal yang dikirim oleh nomor asing.
Jangan Isi Data Diri atau Transfer Uang: PTUN Serang tidak pernah meminta PIN, password, data perbankan, atau transfer di luar e-SKUM resmi e-Court.
Kroscek Informasi via Kanal Resmi: Selalu konfirmasikan kebenaran informasi melalui situs resmi ptun-serang.go.id atau datang langsung ke Gedung PTSP PTUN Serang.
Laporkan Segera: Jika menemukan hal janggal, segera laporkan ke layanan pengaduan resmi atau Helpdesk PTSP PTUN Serang.
Mari bersama-sama saling menjaga dan lebih cermat berinteraksi di dunia digital demi keamanan transaksi hukum Anda!