Zona Integritas dan SMAP
Resolusi 2026: Tinggalkan Kebiasaan Lama, Wujudkan Proses Perkara yang Profesional di PTUN Serang
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Di tahun 2026, semangat perubahan harus terus kita kobarkan. Bukan hanya soal pembenahan sistem, namun kualitas proses peradilan juga sangat bergantung pada kedisiplinan para pihak yang berperkara.
Agar proses hukum berjalan lebih efektif, transparan, dan berintegritas, ada beberapa kebiasaan lama yang HARUSNYA jangan lagi dibawa ke tahun 2026. Mari kita simak poin-poin penting berikut ini:
Masih sering mengisi kolom alamat email Principal (Pemberi Kuasa) dengan alamat email Kuasa Hukum? Mulai sekarang, WAJIB mengisi kolom email Principal dengan alamat email asli milik pemberi kuasa yang bersangkutan.
Mengapa? Agar pihak Principal memiliki hak yang sama untuk memantau jalannya persidangan secara transparan melalui e-Court. Transparansi adalah kunci keadilan!
Mencoba mencari tahu atau meminta nomor kontak pribadi Hakim, Panitera, atau Panitera Pengganti (PP) adalah kebiasaan yang harus ditinggalkan.
Komitmen Kami: Membatasi komunikasi pribadi adalah cara kami dan Anda untuk menjaga integritas serta mencegah potensi suap dan gratifikasi.
Solusinya: Gunakan Layanan Satu Pintu melalui WhatsApp Resmi PTUN Serang (0896-1612-2011) untuk segala bentuk koordinasi seputar perkara. Mari jaga "jarak aman" demi peradilan yang bersih.
Datang tepat waktu bukan sekadar soal aturan formalitas, melainkan bentuk penghormatan Anda terhadap hukum dan waktu orang lain.
Tips: Hadirlah 30 menit sebelum jadwal sidang dimulai. Gunakan waktu luang tersebut untuk memeriksa kembali kesiapan dokumen fisik yang akan dibawa ke ruang sidang agar tidak ada yang tertinggal.
Menggabungkan semua bukti surat ke dalam satu file PDF yang sangat besar alih-alih praktis, justru menghambat proses verifikasi.
Cara yang Benar: Unggah file bukti secara berurutan, satu per satu sesuai dengan kode bukti (misal: P-1, P-2, dst). Pastikan setiap file memiliki penamaan yang jelas sesuai kodenya agar mudah diverifikasi oleh Majelis Hakim.
Perubahan kecil dari cara Anda berurusan dengan pengadilan akan berdampak besar pada terciptanya peradilan yang modern dan terpercaya. Mari kita jadikan tahun 2026 sebagai tahun di mana integritas dan profesionalisme menjadi identitas kita bersama.