Zona Integritas dan SMAP
Lebih dari Sekadar Menolak: PTUN Serang Tekankan Kewajiban Melaporkan Gratifikasi Demi Marwah Peradilan
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Integritas bukanlah sebuah konsep pasif, melainkan tindakan nyata yang konsisten. Bagi seorang aparatur peradilan, menjaga kejujuran tidak hanya berhenti pada tindakan Menolak Gratifikasi, tetapi juga mencakup kewajiban moral dan administratif untuk Melaporkannya.
Hal ini kembali ditegaskan sebagai bagian dari upaya kolektif Mahkamah Agung RI dalam membangun kepercayaan publik yang kokoh dan transparan.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor: 2052/BP/PENG.HM1.1.1/IV/2026, terdapat catatan apresiasi yang luar biasa bagi para aparatur dari berbagai Satuan Kerja (Satker) di seluruh Indonesia. Sepanjang Triwulan I Tahun 2026, tercatat peningkatan signifikan pada aksi proaktif aparatur dalam melakukan pelaporan mandiri, baik atas penerimaan maupun penolakan gratifikasi.
Apresiasi ini menunjukkan bahwa budaya malu dan budaya jujur telah menjadi identitas yang semakin melekat pada insan peradilan.
Pelaporan mandiri bukan sekadar menggugurkan kewajiban regulasi, melainkan memiliki makna strategis:
Bukti Transparansi: Menunjukkan bahwa setiap tindakan aparatur dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan negara.
Benteng Pertahanan: Menjadi pelindung bagi aparatur dari potensi fitnah atau intervensi pihak luar dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas perkara.
Menjaga Marwah Peradilan: Memastikan institusi peradilan tetap berdiri tegak sebagai pilar keadilan yang mandiri dan tidak terkooptasi oleh kepentingan materi.
PTUN Serang mewajibkan seluruh jajaran pimpinan, hakim, serta aparatur untuk segera melaporkan setiap indikasi gratifikasi secara mandiri melalui kanal resmi yang telah terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):
Portal GOL KPK: https://gol.kpk.go.id
PTUN Serang berkomitmen penuh untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui tindakan nyata, bukan sekadar retorika. Dengan transparansi dalam setiap aspek pelayanan, kami memastikan bahwa keadilan di Bumi Banten tetap bersih, objektif, dan berintegritas.
Mari bersama kita kawal peradilan yang bersih! Dukungan Anda adalah energi bagi kami untuk terus melayani tanpa celah.