Berita
Zaman Sekarang Rp10 Ribu Dapat Layanan Resmi Tanpa Keluar Rumah? BISA! Yuk Kenali Layanan SKBP Online di PTUN Serang
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Siapa bilang mengurus dokumen resmi peradilan itu ribet, mahal, dan harus mengantre lama di kantor pengadilan? Di era modernisasi pelayanan peradilan digital saat ini, PTUN Serang membuktikan bahwa pelayanan publik kini jauh lebih cepat, murah, dan transparan!
Bagi yang sedang membutuhkan Surat Keterangan Bebas Perkara (SKBP) baik untuk keperluan administratif perusahaan maupun pemenuhan dokumen hukum lainnya, sekarang prosedurnya makin praktis dan bisa diakses langsung dari genggaman Anda.
melalui inovasi aplikasi OneTUN PTUN Serang, Anda dapat mengurus SKBP secara daring (online) sepenuhnya tanpa perlu datang langsung ke kantor pengadilan, tanpa perlu berpanas-panasan di jalan, dan yang terpenting: dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi hanya Rp10.000,- saja!
Bisa Dari Mana Saja: Cukup gunakan ponsel atau komputer Anda tanpa harus mengorbankan waktu kerja untuk datang ke Gedung PTUN Serang.
Pasti Transparan (Sesuai PNBP): Biaya resmi hanya Rp10.000,- sesuai Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung RI.
100% Bebas Pungli & Biaya Tambahan: Sesuai komitmen Implementasi Zona Integritas (WBK/WBBM) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), seluruh pembayaran dilakukan secara resmi melalui kanal terverifikasi tanpa ada biaya tersembunyi maupun percaloan.
Proses Cepat & Terintegrasi: Dokumen Anda akan diproses dan diverifikasi secara sistematis oleh tim kepaniteraan.
Sangat mudah! Ikuti langkah praktis berikut ini:
Akses situs resmi di: onetun.ptun-serang.go.id
Pilih menu "Layanan Surat Keterangan Bebas Perkara (SKBP)".
Lengkapi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diminta.
Lakukan pembayaran PNBP sebesar Rp10.000,- sesuai kode bayar/petunjuk resmi.
Pantau status permohonan Anda hingga surat diterbitkan secara digital!
Komitmen Pelayanan Tanpa Pungli PTUN Serang terus berinovasi untuk memangkas birokrasi, menghemat waktu masyarakat, serta menutup rapat celah transaksi tidak resmi. Mari manfaatkan kemudahan fasilitas digital ini untuk mendukung tertib administrasi hukum Anda!
Tunggu apa lagi? Butuh Surat Keterangan Bebas Perkara? Yuk, akses onetun.ptun-serang.go.id dan ajukan permohonanmu sekarang juga!