Zona Integritas dan SMAP
Integritas Harga Mati! PTUN Serang dan Seluruh Mitra Kerja Resmi Tanda Tangani Pakta Integritas Anti-Penyuapan
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Kemitraan kerja sama yang kokoh dan berkelanjutan adalah kemitraan yang berdiri di atas fondasi kejujuran, transparansi, serta kepatuhan hukum. Sebagai wujud ketegasan dan komitmen bersama dalam menjaga marwah peradilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang secara resmi melaksanakan prosesi Penandatanganan Pakta Integritas bersama Seluruh Mitra Kerja pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Agenda ini merupakan langkah taktis instansi dalam menegaskan bahwa integritas tidak hanya mengikat aparatur internal (Hakim, ASN, dan PPNPN), tetapi juga berlaku mutlak bagi seluruh penyedia barang/jasa dan mitra pihak ketiga yang berkolaborasi dengan PTUN Serang.
Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, seluruh mitra kerja yang terikat kerja sama dengan PTUN Serang menyatakan komitmen penuh untuk:
Menolak Penyuapan: Menjauhi dan mencegah segala bentuk tindakan penyuapan, pemerasan, maupun penerimaan/pemberian kickback dalam bentuk apa pun.
Bebas Gratifikasi: Tidak memberikan gratifikasi, hadiah, atau fasilitas khusus kepada pejabat maupun pegawai PTUN Serang, baik untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain, di seluruh rangkaian pelaksanaan kontrak kerja sama.
Menjaga Kualitas Pelayanan: Mendukung terciptanya iklim pengadaan barang/jasa dan layanan publik yang bersih, kompetitif, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bentuk penegakan prinsip Zero Tolerance terhadap korupsi, Manajemen Puncak PTUN Serang memberikan penekanan dan klausul sanksi yang sangat tegas:
"PTUN Serang tidak akan ragu-ragu untuk menghentikan dan memutus hubungan kerja sama secara sepihak dan tegas apabila di kemudian hari ditemukan praktik penyuapan, gratifikasi, atau kecurangan yang melibatkan mitra kerja!"
Langkah tegas ini diambil demi memastikan bahwa anggaran negara dan fasilitas pelayanan publik yang dikelola PTUN Serang benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat pencari keadilan di Provinsi Banten tanpa tercemar oleh praktik koruptif.