Zona Integritas dan SMAP
Panduan Mudah Lapor Gratifikasi: Jaga Integritas Jadi Lebih Praktis dengan GOL KPK
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Halo, #SobatIntegritas! Pernahkah Anda berada dalam situasi dilematis saat menerima pemberian, atau ragu tentang bagaimana cara melaporkan penolakan gratifikasi? Kami mendengar aspirasi Anda. Sering kali, niat baik untuk menjaga integritas terhambat hanya karena kita belum tahu langkah-langkah teknisnya.
Mulai sekarang, jangan biarkan kebingungan menghalangi komitmen Anda. Melaporkan gratifikasi kini jauh lebih mudah, transparan, dan dapat dilakukan dari mana saja!
Untuk memudahkan Anda memahami alur pelaporan, kami telah menyediakan video panduan visual yang ringkas dan mudah diikuti. Melalui video ini, Anda akan dipandu memahami apa saja yang perlu dilaporkan dan bagaimana cara pengisiannya.
Tonton videonya di sini: Video Panduan Pelaporan Gratifikasi
Bagi seorang aparatur peradilan, melaporkan gratifikasi adalah bentuk pelindungan diri dan bentuk kepatuhan terhadap hukum. Dengan melapor, Anda berkontribusi langsung dalam menjaga marwah PTUN Serang sebagai institusi yang berintegritas dan bebas dari korupsi.
Jika Anda sudah memahami alurnya dan ingin segera melakukan pelaporan mandiri, silakan akses portal resmi Gratifikasi Online (GOL) yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tautan di bawah ini:
Akses Portal: https://gol.kpk.go.id
Integritas adalah tanggung jawab kolektif. Jangan lupa untuk menyebarkan informasi ini kepada rekan sejawat lainnya. Semakin banyak yang tahu, semakin kuat benteng integritas institusi kita.