Berita
Urus Surat Keterangan BHT di PTUN Serang Bisa Lewat Email, Cukup Bayar PNBP Rp10 Ribu!
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Guna terus mewujudkan peradilan yang modern, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang kembali memanjakan masyarakat pencari keadilan lewat optimalisasi layanan digital. Bagi #SobatKeadilan yang membutuhkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), kini Anda tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus maupun capek-capek mengantre di loket PTSP konvensional.
Layanan pengurusan Surat Keterangan BHT saat ini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring (online) dari rumah atau kantor Anda. Cukup lengkapi persyaratan dokumen (softcopy) Anda dan kirimkan melalui email resmi PTUN Serang ke alamat: informasi@ptun-serang.go.id.
Sebelum mengirimkan pengajuan lewat email, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam format digital (PDF/softcopy) yang jelas dan tidak buram:
Surat Permohonan: Surat permohonan tertulis yang ditujukan resmi kepada Ketua PTUN Serang.
Salinan Putusan: Salinan Putusan PTUN terkait (mulai dari tingkat pertama hingga putusan kasasi/Peninjauan Kembali jika ada).
Identitas Pemohon: Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.
Dokumen Kuasa (Khusus Advokat): Jika kepengurusan dikuasakan kepada Kuasa Hukum, wajib melampirkan Surat Kuasa Khusus asli, Berita Acara Sumpah (BAS), dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat yang masih aktif.
Setelah Anda mengirimkan email, petugas PTSP PTUN Serang akan langsung melakukan verifikasi berkas:
Verifikasi & Penerbitan: Jika seluruh berkas dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi oleh petugas, Surat Keterangan BHT Anda akan langsung diterbitkan secara resmi dan dikirimkan kembali ke alamat email Anda.
Transparansi Biaya: Layanan efisien ini hanya dikenakan biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Metode Pembayaran Non-Tunai: Biaya PNBP tersebut nantinya akan ditagihkan oleh petugas lewat email balasan dan wajib dibayarkan secara transparan melalui transfer bank atau scan QRIS langsung ke rekening resmi PTUN Serang (menutup celah pungli/transaksi tunai non-prosedural).
????️ Komitmen Pelayanan Prima Optimalisasi pengurusan BHT via email ini merupakan komitmen nyata PTUN Serang dalam memberikan pelayanan publik yang prima, adaptif, serta berintegritas tinggi demi kenyamanan dan kepuasan seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan.
Yuk, manfaatkan kemudahan layanan digital ini untuk menghemat waktu dan biaya Anda!