Berita
Siapkan 5 Dokumen Wajib Ini Sebelum Mendaftarkan Gugatan di PTUN Serang
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Di era peradilan modern, mendaftarkan gugatan kini menjadi lebih praktis, cepat, dan berbiaya ringan melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Inovasi digital ini memangkas birokrasi dan memberikan akses keadilan yang transparan bagi siapa saja dari mana saja.
Namun, agar proses pendaftaran perkara Anda berjalan lancar dan lolos tahapan verifikasi e-Court tanpa kendala, sangat penting untuk mempersiapkan berkas secara teliti.
Berikut adalah daftar dokumen wajib yang harus disiapkan beserta ketentuan format unggahannya:
Pastikan seluruh dokumen di bawah ini telah disiapkan dalam format digital yang tepat sebelum Anda menekan tombol submit pada portal e-Court:
Surat Gugatan (Dua Format Wajib):
Format Microsoft Word (.docx / .rtf) yang belum ditandatangani.
Format PDF hasil scan dari surat gugatan asli yang sudah ditandatangani di atas meterai yang sah.
Objek Sengketa:
Salinan cetak atau digital Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang sedang disengketakan, dikonversi ke dalam format PDF.
Identitas Penggugat:
Hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat yang masih berlaku dalam format PDF.
Bukti Awal:
Dokumen surat atau bukti pendukung utama yang dapat menguatkan dalil-dalil gugatan Anda, digabungkan secara rapi dalam format PDF.
Bukti Upaya Administratif:
Lampirkan hasil scan surat keberatan atau banding administratif beserta tanda terima/bukti kirimnya dalam format PDF.
Bagi masyarakat yang memilih untuk dikuasakan atau didampingi oleh penasihat hukum, pastikan akun Advokat Anda mengunggah dokumen tambahan berikut dalam format PDF:
Surat Kuasa Khusus yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat yang masih aktif dan berlaku.
Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat dari Pengadilan Tinggi.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Advokat selaku penerima kuasa.
Tips Tambahan: Pastikan kualitas hasil scan dokumen Anda cukup jelas (tidak buram/terpotong) agar mempermudah petugas meja e-Court PTUN Serang dalam melakukan verifikasi secara cepat.
Mari kita manfaatkan inovasi teknologi peradilan ini untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan!