Zona Integritas dan SMAP
Komitmen Pelayanan Prima: Hak Kompensasi Bagi Sobat Pengadilan Jika Layanan Melebihi Standar Waktu
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Kenyamanan, kepastian, dan ketepatan waktu dalam pelayanan adalah prioritas utama kami. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, PTUN Serang berkomitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik bagi setiap #SobatPengadilan.
Namun, kami menyadari bahwa dalam proses pelayanan, adakalanya kendala teknis atau beban kerja dapat menyebabkan keterlambatan. Sebagai wujud tanggung jawab atas pelayanan yang akuntabel dan transparan, PTUN Serang memiliki kebijakan Kompensasi Layanan.
Kompensasi layanan adalah bentuk tanggung jawab institusi apabila petugas kami memberikan pelayanan yang melebihi standar waktu yang telah dijanjikan dalam SOP. Kami ingin memastikan bahwa setiap menit waktu Anda sangatlah berharga.
Jika layanan yang Anda terima tidak sesuai dengan standar waktu (terlambat), Anda berhak mendapatkan:
Permohonan Maaf Resmi: Penjelasan tertulis mengenai penyebab keterlambatan dari petugas yang berwenang.
Prioritas Waktu: Layanan Anda akan diprioritaskan untuk segera diselesaikan tanpa harus menunggu antrean normal kembali.
Souvenir Menarik: Sebagai tanda permohonan maaf dan apresiasi atas kesabaran Anda menunggu, kami menyediakan cinderamata menarik dari PTUN Serang.
Kami terus berbenah untuk memberikan pelayanan yang semakin responsif. Jika Bapak/Ibu merasa layanan yang diterima tidak sesuai standar atau mengalami kendala, jangan ragu untuk menyampaikannya melalui:
Meja Pengaduan PTSP: Sampaikan langsung kepada petugas pengaduan kami di kantor PTUN Serang.
Nomor Jawara: Konsultasi cepat via WhatsApp di 0896-1612-2011.
Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara transparan, cepat, dan profesional. Masukan Anda adalah energi bagi kami untuk terus menyempurnakan kualitas pelayanan peradilan.