Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari, dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1838/M.KT.01/2025 tanggal 8 Desember 2025 hal persetujuan ijin operasional 5 (lima) Pengadilan Militer, serta dalam rangka mendukung percepatan proses operasional pengadilan tersebut dalam memberikan pelayanan hukum kepada pencari keadilan, maka perlu dilakukan pengisian jabatan kesekretariatan pada pengadilan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding agar dapat mengusulkan pejabat/pegawai yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan kesekretariatan tersebut.