Berita
Transformasi Budaya Kerja: MA Terapkan Pola Kerja Fleksibel (WFH-WFO) Mulai April 2026
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Mahkamah Agung (MA) RI melakukan terobosan besar dalam mendukung transformasi budaya kerja nasional. Kini, pola kerja fleksibel resmi diterapkan bagi hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia, termasuk di PTUN Serang.
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan yang ditetapkan di Jakarta pada 8 April 2026.
Sesuai dengan arahan Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, kebijakan ini menggunakan skema kombinasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja:
Senin s.d. Kamis: Bekerja dari Kantor (Work From Office/WFO).
Jumat: Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH).
Implementasi di setiap satuan kerja diatur oleh pimpinan dengan batasan maksimal 50 persen personel yang menjalankan WFH dalam satu waktu, guna menjamin fungsi kelembagaan tetap berjalan tanpa kendala.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa fleksibilitas ini tidak boleh mengurangi kualitas layanan. PTUN Serang berkomitmen untuk tetap menjaga standar dan mutu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Seluruh fungsi persidangan dan pelayanan administrasi tetap dipastikan berjalan normal dan responsif.
Meskipun bekerja secara fleksibel, setiap aparatur wajib mematuhi aturan disiplin yang ketat:
Presensi Digital: Wajib melakukan presensi dua kali sehari melalui sistem SIKEP.
Output Oriented: Melaporkan hasil pekerjaan secara berkala kepada atasan.
Digitalisasi: Penguatan penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada kinerja, tetapi juga membawa misi lingkungan dan kesejahteraan:
Efisiensi Sumber Daya: Penghematan penggunaan energi di kantor.
Ramah Lingkungan: Pengurangan mobilitas yang berdampak pada penurunan polusi udara.
Kesejahteraan Aparatur: Mendorong pola hidup sehat (work-life balance) yang diharapkan meningkatkan produktivitas berbasis output.
PTUN Serang siap melaksanakan kebijakan ini dengan pengawasan ketat dan evaluasi berkala, memastikan bahwa inovasi budaya kerja ini berbanding lurus dengan peningkatan kepuasan masyarakat terhadap keadilan.