
Serang (14/03/2025) Bertempat di Ruang Sidang Indroharto Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, telah diselenggarakan Rapat Koordinasi untuk periode Februari 2025. Kegiatan rapat yang dipimpin oleh Ketua PTUN Serang, Bapak Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., merupakan sarana penting untuk berkomunikasi dan berkoordinasi antar bagian di lingkungan PTUN Serang. Adapun pokok pemmbahasan dalam rapat koordinasi ini ialah:
- Sosialisasi dan Pembinaan Pelaksanaan Perma Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016, Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017, Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Ketua PTUN Serang;
- Laporan dan Evaluasi kegiatan Hakim Pengawas Bidang PTUN Serang dan Laporan Zona Integritas bulan Februari Tahun 2025;
- Sosialisasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Panitera dan Juru Sita, Laporan dan Evaluasi kegiatan Kepaniteraan PTUN Serang Bulan Februari Tahun 2025 oleh Panitera PTUN Serang;
- Sosialisasi Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 Tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI, Laporan dan Evaluasi kegiatan Kesekretariatan PTUN Serang bulan Februari Tahun 2025 oleh Sekretaris PTUN Serang;
- Laporan Keuangan IKAHI Februari Tahun 2025;
- Laporan Keuangan Dansos Februari Tahun 2025;
- Laporan Keuangan PTWP Februari Tahun 2025;
- Laporan Keuangan Bapor dan Seni Februari Tahun 2025;
- Laporan Keuangan DKM Musholla Ash-Shidiqin Februari Tahun 2025;
- Laporan Keuangan IPASPI Februari Tahun 2025;
- Laporan Keuangan Dharmayukti Karini PTUN Serang, Laporan Potongan Tunjangan Hakim dan Pegawai untuk PPNPN PTUN Serang bulan Februari Tahun 2025;
- Lain-lain.