Pengumuman
Proses Penyelesaian Sengketa Informasi
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id


Prosedur penyelesaian sengketa informasi yang diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 38 UU KIP bertujuan untuk memastikan bahwa hak pemohon untuk mendapatkan informasi terlindungi.
Dalam kasus penolakan atau hambatan akses informasi, prosedur ini memberikan cara untuk mengajukan keberatan dan meminta tinjauan dari lembaga yang lebih tinggi, yaitu Komisi Informasi, jika diperlukan. Ini adalah bagian penting dalam memastikan transparansi dan akses informasi yang lebih baik.
#HakAksesInformasi #ProsesPenyelesaianSengketa #UU14Tahun2008 #PtunSerang