Zona Integritas dan SMAP
Pituah Enjing: Waspada Gratifikasi, Suap, Pemerasan & Cara Lapor yang Tepat
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Seluruh aparatur PTUN Serang secara rutin pagi hari melaksanakan Pituah Enjing setiap Senin-Kamis. Pada minggu ini, terdapat tema pemaparan penting tentang "Perbedaan Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan" berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengapa ini penting? Karena memahami perbedaan ketiga istilah ini sangatlah penting dalam menjaga integritas di Lingkungan Pengadilan dan menjalankan tugas dengan transparan dan akuntabel.
Contohnya, seluruh Aparatur juga ikut memahami “Teknik Melaporkan Gratifikasi dengan Benar”, di mana setiap Aparatur mengajarkan cara melaporkan Gratifikasi yang diterima dalam rangka menghindari potensi konflik kepentingan.
Manfaat dari Pituah Enjing ini sangat signifikan bagi PTUN Serang, yaitu untuk:
1. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam pelayanan publik.
2. Memperkuat sistem pelaporan untuk memastikan transparansi.
3. Mendorong budaya kerja yang bebas dari korupsi dan praktik ilegal lainnya.
Dengan pengetahuan dan pemahaman yang terus ditingkatkan, kami siap memberikan pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan adil untuk Pengguna Layanan Pengadilan.