Berita
Mau Beracara Secara Elektronik? Pahami Perbedaan Cara Daftar Akun e-Court di PTUN Serang!
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Selamat datang di era peradilan modern! Di masa kini, mencari keadilan tidak lagi harus selalu datang ke kantor pengadilan. Melalui aplikasi e-Court, Anda bisa mendaftarkan perkara, melakukan pembayaran biaya secara daring, hingga bersidang secara elektronik dari mana saja.
Namun, sebelum melangkah lebih jauh, Anda membutuhkan "tiket" utamanya: Akun e-Court. Tahukah Anda bahwa jalur pendaftaran akun bagi Advokat dan Masyarakat Umum ternyata berbeda? Simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Bagi rekan-rekan Advokat, pendaftaran akun dilakukan secara mandiri. Advokat berperan sebagai Pengguna Terdaftar yang memiliki akses penuh di seluruh wilayah hukum di Indonesia.
Cara Daftar: Mengakses langsung portal resmi ecourt.mahkamahagung.go.id.
Dokumen Wajib: Softcopy KTP, Berita Acara Sumpah (BAS), dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat yang masih berlaku.
Verifikasi: Dilakukan oleh Pengadilan Tinggi sesuai domisili pada KTA.
Bagi Masyarakat Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan Hukum, maupun Kuasa Insidentil, Anda dikategorikan sebagai Pengguna Lain. Berbeda dengan Advokat, aktivasi akun Anda harus dilakukan oleh petugas pengadilan.
Tempat Aktivasi: Petugas PTSP di PTUN Serang.
Proses: Petugas akan memverifikasi dokumen fisik Anda, kemudian melakukan aktivasi akun sehingga Anda siap mendaftarkan gugatan secara elektronik.

Siapkan Format Digital: Pastikan semua dokumen di-scan dalam format PDF atau JPG dengan resolusi yang jelas (tidak buram).
Email Aktif: Gunakan email yang sering Anda buka, karena seluruh notifikasi persidangan (Panggilan/Relaas) akan dikirimkan melalui sistem ke email tersebut.
Kunjungi PTSP Lebih Awal: Jika Anda mendaftar sebagai Pengguna Lain, datanglah ke PTSP PTUN Serang pada jam layanan (Senin-Kamis pukul 08.00–16.30, Jumat pukul 07.30–16.30) untuk dibantu oleh petugas kami.
Jangan biarkan kebingungan menghambat hak hukum Anda. Konsultasikan kendala akun e-Court Anda melalui layanan JAWARA:
WhatsApp Helpdesk: 0896-1612-2011
Modernitas Peradilan, Kemudahan Bagi Semua. Mari Ber-e-Court di PTUN Serang!