Berita
Keadilan Milik Semua: Panduan Lengkap Berperkara Gratis (Prodeo) di PTUN Serang
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Halo, #SobatPengadilan! Apakah Anda merasa hak-hak hukum Anda dirugikan oleh keputusan pejabat tata usaha negara, namun ragu melangkah ke pengadilan karena kendala biaya?
Jangan biarkan kekhawatiran biaya menghalangi niat Anda mencari keadilan. Sesuai dengan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014, PTUN Serang menyediakan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo). Ini adalah komitmen nyata kami untuk memastikan bahwa akses terhadap keadilan (access to justice) tersedia bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
Layanan Prodeo adalah pemberian izin bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk berperkara di pengadilan secara Cuma-Cuma (Gratis). Seluruh biaya perkara akan ditanggung oleh negara melalui anggaran DIPA Pengadilan.
Sangat mudah! Saat mendaftarkan gugatan, Anda cukup melampirkan salah satu dari dokumen bukti ketidakmampuan ekonomi berikut ini:
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Dokumen asli yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat yang menyatakan kondisi ekonomi pemohon.
Kartu Jaminan Sosial Lainnya: Fotokopi kartu kepesertaan program pemerintah, seperti:
Kartu Keluarga Miskin (KKM) / Kartu Beras Miskin (Raskin).
Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) / KIS (Kartu Indonesia Sehat).
Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) / Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Perlu diingat bahwa pemberian izin prodeo ini bersifat per tingkat peradilan. Artinya:
Izin yang diberikan di PTUN Serang berlaku untuk proses di tingkat pertama.
Apabila perkara berlanjut ke tingkat Banding atau Kasasi, pemohon wajib mengajukan kembali permohonan prodeo di tingkat peradilan tersebut.
Masih bingung dengan alur pendaftarannya? Jangan ragu untuk berkonsultasi langsung dengan petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kami yang siap membantu Anda.
Hubungi Nomor Jawara: 0896-1612-2011 (Pesan Teks)
Negara menjamin hak hukum Anda. Mari wujudkan keadilan yang inklusif dan transparan di Bumi Banten.