Zona Integritas dan SMAP
Petunjuk Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam Proses Pemeriksaan Perkara
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Instruksi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang mengenai Petunjuk Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam Proses Pemeriksaan Perkara
Dalam rangka meningkatkan efektifitas implementasi sistem manajemen anti penyuapan atau SMAP, dengan ini memberi instruksi kepada Para Pihak untuk:
1. Tidak bertemu dan tidak menghubungi Majelis Hakim, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk berusaha memenangkan perkaranya
2. Tidak boleh percaya kepada siapapun yang mengatasnamakan Majelis Hakim, dengan cara menghubungi para pihak, untuk meminta sesuatu guna memenangkan perkaranya
3. Tidak memberikan sesuatu kepada Majelis Hakim dan Aparatur Peradilan yang dapat dikategorikan sebagai suap dan/atau gratifikasi