Zona Integritas dan SMAP
Perolehan Sertifikasi SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) Tahun 2023
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id

Perolehan Sertifikasi SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) Tahun 2023 dari Badan Pengawasan MA RI kepada PTUN Serang dalam Memberantas Praktik Penyuapan di Pengadilan
Jakarta, 13 Desember 2023. Pada kegiatan Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2023, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa sejak tahun 2018, Mahkamah Agung telah berupaya membangun SMAP.
Dalam evaluasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, terdapat 25 Satuan Kerja yang ditunjuk menerapkan SMAP pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 7 (tujuh) Pengadilan memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP, sementara 18 lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.
Daftar nama tujuh pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP antara lain:
Satuan Kerja Tahap Pembangunan :
1. Pengadilan Agama Bantul, Predikat A
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, Predikat B
3. Pengadilan Militer II – 11 Yogyakarta, Predikat B
4. Pengadilan Agama Makassar, Predikat B
Satuan Kerja Tahap Evaluasi :
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Predikat A
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, Predikat A
3. Pengadilan Negeri Wates, Predikat A
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pengawasan MA RI, Sugiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Badan Pengawasan telah menerapkan metode Tinjauan Dokumen, Uji Petik, Wawancara, dan Pengamatan melalui Mystery Shopping dalam proses evaluasi dan penilaian SMAP. Standar kelulusan bagi setiap satuan kerja adalah nilai minimal 65 tanpa temuan mayor.
Badan Pengawasan merekomendasikan agar Pimpinan Pengadilan yang berkomitmen terhadap penerapan SMAP diberikan kesempatan promosi, sementara Pimpinan yang kurang berkomitmen dipertimbangkan untuk tidak mendapat promosi atau dimutasikan.
Ketua Mahkamah Agung RI menekankan bahwa implementasi SMAP bukan hanya tentang mendapatkan sertifikat, melainkan juga tentang meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas Badan Peradilan. Seluruh Pengadilan, baik yang sudah mendapatkan sertifikat maupun yang belum, diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan integritas Hakim dan Aparatur Pengadilan.