Pengumuman
Pentingnya Memahami Tenggang Waktu 180 Hari dalam Permohonan Peninjauan Kembali di PTUN Serang
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id


Tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari dalam kalender memiliki peranan yang sangat penting dalam proses Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Penting untuk dicatat bahwa melewatkan tenggang waktu 180 hari dapat memiliki konsekuensi serius. Jika Permohonan Peninjauan Kembali diajukan setelah batas waktu 180 hari berakhir, hak Anda untuk melakukan Peninjauan Kembali akan hilang.
#PtunSerang #TenggangWaktu #PeninjauanKembali