Berita
Pengadilan Militer II-08 Jakarta melaksanakan Sidang Keliling
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id

.jpg)
Sebagai wujud nyata komitmen dalam memberikan layanan hukum yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat serta institusi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta melaksanakan Sidang Keliling di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Pelaksanaan Sidang Keliling ini berlangsung selama empat hari, yakni sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2025, yang bertempat di Ruang Sidang PTUN Serang. Sidang Keliling merupakan mekanisme persidangan yang dilakukan di luar gedung pengadilan, baik secara tetap maupun insidentil, sebagai bentuk optimalisasi akses terhadap keadilan, khususnya di lingkungan Peradilan Militer.
Adapun tujuan utama dari pelaksanaan ini adalah untuk mengatasi keterbatasan geografis dalam wilayah hukum yang luas dan memudahkan jangkauan hukum terhadap satuan-satuan militer yang lokasinya jauh dari kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dengan adanya kolaborasi dan pemanfaatan ruang sidang ini, diharapkan pelayanan peradilan dapat terus ditingkatkan, lebih responsif, dan menjangkau masyarakat serta satuan kerja yang sebelumnya memiliki kendala akses terhadap pengadilan.
#SidangKeliling #PTUNSerang #PengadilanMiliter #DekatkanAksesHukum #PelayananTanpaBatas #PeradilanResponsif