Zona Integritas dan SMAP
Komitmen Kami Untuk Menjaga Integritas Dalam Mengimplementasi Predikat WBK, WBBM, dan SMAP
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id

.jpg)

Sebagai bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas dalam hal mengimplementasi predikat WBK, WBBM, dan SMAP yang telah diraih, Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2024 dari Ditjenbadilmiltun menetapkan beberapa aturan penting untuk Kode Etik dan Perilaku Hakim serta Aparatur Pengadilan:
1. Larangan Pungutan Uang Pelantikan: Pimpinan Satuan Kerja tidak diperkenankan melakukan pungutan uang pelantikan, kecuali untuk biaya Rohaniwan dan tasyakuran inisiatif pribadi. Waspadai penipuan yang mengatasnamakan Pimpinan, Hakim Agung, dan jajaran terkait.
2. Larangan Suap: Hakim dan Aparatur Pengadilan dilarang melakukan praktik suap dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas tertentu. Hindari semua bentuk transaksi suap, baik yang tampak langsung maupun yang disamarkan.
3. Penjadwalan Persidangan: Majelis Hakim diwajibkan untuk menetapkan court calendar dan mempertimbangkan jumlah perkara pada setiap hari persidangan agar proses berjalan efisien.
4. Pelaksanaan Eksekusi: Semua pelaksanaan Eksekusi harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan Surat Ketua Muda Tata Usaha Negara Nomor: 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024.
Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan dan integritas.
#PTUNSerang #WBK #WBBM #SMAP #KodeEtikPengadilan #Integritas